Home  /  Berita  /  GoNews Group

Digerebek Polisi dan TNI, Germo Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bukittinggi Terkencing di Celana

Digerebek Polisi dan TNI, Germo Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bukittinggi Terkencing di Celana
Petugas saat mengamankan gadis muda yang dijual pelaku germo di Bukittinggi. (foto: iNews/Wahyu Sikumbang)
Jum'at, 21 Desember 2018 10:19 WIB
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi dan Kodim 0304 Agam berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/12/2018).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang germo dan gadis muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) saat akan melayani calon pelanggannya.

Seperti dilansir iNews.id, saat penangkapan tersebut pelaku yang sudah menjadi incaran petugas tak bisa berkutik, bahkan terkencing di celana karena ketakutan.

Kronologi berawal saat salah satu petugas menyamar menjadi seorang pelanggan dan mengontak germo yang menjadi target sasaran. Mereka membuat janji temu di salah satu hotel yang menjadi lokasi TKP.

Selanjutnya petugas yang menyamar jadi pelanggan menyerahkan uang kepada germo senilai Rp800.000 dan membawa PSK tersebut ke dalam kamar yang sudah dipesan. Saat itulah dilakukan penangkapan beserta barang bukti kepada pelaku germo yang kebingungan dan hanya bisa pasrah.

Petugas selanjutnya datang ke lokasi kamar dan mengamankan gadis muda tersebut. Mereka kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AP dan seorang PSK. Informasi ini kami terima dari Dandim 0304 Agam sehingga anggota intel Kodim memberi kami informasi dan ikut bersama-sama dalam pengakapan ini,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Ishar Siregar, Kamis (20/12/2018).

Pengakuan pelaku AP, dia menjual wanita muda seharga Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk sekali hubungan badan. Ditengarai, dirinya sudah banyak menjual gadis di bawah umur kepada para lelaki hidung belang.

Hasil transaksi, pelaku AP sebagai germo menerima hasil lebih besar dibanding para PSK-nya. Dia kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor:arie rf
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Bukittinggi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/