Home  /  Berita  /  Olahraga
Munas PODSI 2018

Pemilihan Cacat Hukum, Bustaman: Hary Tanoe Diyakini Lepaskan Jabatan Ketua Umum PB POBSI

Pemilihan Cacat Hukum, Bustaman: Hary Tanoe Diyakini Lepaskan Jabatan Ketua Umum PB POBSI
Ketua Pengprov POBSI Aceh, T Bastaman.
Selasa, 18 Desember 2018 21:15 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA -Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Aceh, T Bustaman yakin pengusaha besar Hary Tanoe komit menolak pemaksaan yang dilakukan Tim Sukses untuk menjadikannya Ketua Umum PB POBSI dalam Musyawarah Nasional (Munas) POBSI di Jakarta, 16-17 Desember 2018. Apalagi, hasil munas tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) POBSI dan 18 Pengprov POBSI walkout.

"Saya yakin pak Hary Tanoe paham dengan aturan organisasi apalagi beliau sudah menyatakan mundur sebelum Munas. Selain itu, proses pencalonan pak Hary Tanoe juga melanggar prosedur yang berlaku dimana tidak ada surat tertulis yang menyatakan kesediannya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB POBSI periode 2018-2022 yang mutlak harus dipenuhi. Ini jelas kecerobohan Tim Suksesnya yang tidak mengikuti aturan," kata Bustaman melalui telepon selular, Selasa, 18 Desember 2018.

Menurut Bustaman, dalam Anggaran Dasar/Anggaram Rumah Tangga PB POBSI pasal 17 ayat 2 jelas disebutkan Ketua Umum PB POBSI atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) tidak boleh rangkap jabatan di induk organisasi olahraga lain sebagai Ketua Umum atau Sekjen. Faktanya, Hary Tanoe sudah menjabat Ketua Umum Tarung Derajat (PB Kodrat) dan Ketua Badan Futsal Nasional (BFN).

"Saya juga yakin pak Hary Tanoe itu bersedia maju karena ada jaminan dari Tim Sukses yang mrnyebut calon tunggal. Tetapi, kenyataannya ada calon lain yang maju dan mendapat dukungan. Makanya, saya semakin yakin pak Hary Tanoe yang menjabat sebagai pemimpin Partai Perindo yang tidak suka ada gesekan akan legowo untuk menyerahkan kepemimpinan dengan calon lainnya," tegas Bustaman.

Sejumlah Pengprov POBSI juga telah melaporkan tim penjaringan dan penyaringan Munas POBSI 2018 ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dalam surat yang ditandatangani Bustaman tertanggal 18 Desember 2018 ditujukan kepada Plt Ketua BAORI itu disebutkan Tim dinilai bekerja tidak netral sehingga berdampak gugurnya Mayjen Abdul Hafil Fuddin dalam bursa penjaringan.

Ketua Harian Pengprov POBSI Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Kurniawan menilai, kinerja tim penjaringan dan penyaringan Munas POBSI 2018 bekerja tidak sesuai aturan. Ada dua kesalahan yang menurutnya sangat fatal, yakni tim panitia telah berbuat tidak netral karena meloloskan Hary Tanoe sebagai salah satu calon ketua umum, padahal Hary sendiri tidak pernah mencalonkan diri.

"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa. Saya ngecek langsung, memang tidak ada. Tapi kok malah dinyatakan sah oleh panitia," kata Iwan.

Kesalahan kedua yang dilakukan panitia menyebabkan Mayjen Abdul Hafil Fuddin yang didukung 15 Pengprov gugur. "Kami akan melaporkan ketidaknetralan panitia ke BAORI" ucapnya.

Iwan memastikan, tidak ada masalah pribadi antara Hary Tanoe dengan Mayjen Hafil. Justru keduanya menunjukkan sikap negarawan karena masih terus saling berkomunikasi. Sejak awal, kata dia, Hary Tanoe menyatakan tidak akan maju ke bursa pencalonan ketua umum PB POBSI bila ada calon lain.

"Setelah tahu Pak Hafil mendaftar, beliau menyatakan tidak akan maju. Nah, masalahnya ada orang-orang yang memaksakan diri tanpa terlebih dahulu minta izin," tukas Iwan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77