Buang Bayi di Sungai Sicincin, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Pelaku diketahui, merupakan sepasang kekasih dengan inisial WY (18) dan MA (25). Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman, Jumat (14/12) kemarin di dua lokasi berbeda.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho mengatakan, pengungkapan bermula dari keterangan beberapa orang saksi yang berhasil dimintai keterangan.
"Pertama personil berhasil melacak keberadaan pelaku WY, dari keterangan beberapa saksi, lalu kami amankan pelaku lainnya MA di lokasi berbeda," ujarnya seperti dikutip dari Covesia.com, Sabtu (15/12/2018).
Ditegaskan Rizky, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya juga berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku. WY yang merupakan pelaku utama, dijerat pasal berlapis 77c jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Dan MA diterapkan pasal 81 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. ***
Editor | : | arie rf |
Sumber | : | covesia.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang Pariaman |