Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Terkait Sewa Gedung, Inspektorat Akui Ada Pelanggaran Pengelola Anjungan Riau di TMII

Terkait Sewa Gedung, Inspektorat Akui Ada Pelanggaran Pengelola Anjungan Riau di TMII
Ilustrasi Anjungan Riau. (Istimewa)
Minggu, 09 Desember 2018 15:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah adanya pemberitaan di GoNews.co, soal dugaan pelanggaran Pergub 57 Tahun 2010 oleh pengelola Anjungan Riau TMII dalam menyewakan gedung, Pemerintah Provinsi Riau dalam hal Ini Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi memenuhi janjinya untuk mengirimkan petugas Inspektorat ke Jakarta.

Saat dikonfirmasi GoNews.co, pihak Inspektorat tidak menampik adanya pelanggaran di Anjungan kebanggaan masyarakat Melayu Riau di Jakarta itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, temuan pelanggaran itu jelas ada, tapi kita tidak bisa membeberkan ke media," ujar Narwadi kepada GoNews.co, Minggu (9/12/2018) di Jakarta.

Yang jelas kata Narwadi, pihaknya akan segera membuat laporan resmi sesuai hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya dalam beberapa hari di Anjungan Riau TMII.

"Kita sifatnya hanya melakukan pemeriksaan, kemudian membuat laporan. Jadi tidak bisa memberikan sanksi, karena kita tidak punya kewenangan itu," ujarnya.

Namun demikian kata dia, setiap ada pelanggaran pasti ada sanksinya. "Pasti adalah, apalagi ASN itu juga ada aturanya. Sanksi mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat," paparnya.

Untuk sanksi ringan kata dia berupa teguran. "Ya kalau kesalahanya kategori ringan nanti akan ada teguran supaya tidak diulang lagi, kalau tingkat sedang dan berat itu tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini Pemprov Riau," urainya.

Ketika ditanya soal pelanggaran apa yang ditemukan, dan menyangkut soal dugaan pelanggaran sewa gedung, ia tak bersedia memberikan penjelasan. "Kami tidak bisa, karena kami tugasnya memeriksan dan membuat laporan, ada nanti yang berhak menjelaskan. Sekali lagi kami hanya merekomendasikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Mengaku sudah menugaskan bagian inspektorat guna menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran sewa menyewa gedung Anjungan Riau di TMII Jakarta.Hal ini disampaikan Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi GoNews.co, Rabu (5/12/2018) melalui pesan singkat Whatsapp.

"Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk mendalaminya, sesuai tugasnya. Termasuk mengecek semua dokumen-dokumen, karena sebelumnya Anjungan Riau TMII di bawah Dispar," ujarnya.

Meski demikian kata Ahamad Hijazi, dirinya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Penghubung Riau di Jakarta, sebagai lembaga perwakilan Pemerintah Provinsi Riau. "Saya sudah koordinasi, jadi tidak benar kalau Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembiaran. Urusan setoran, secara tekhnis melalui Bapenda, dan secara akuntabilitas akan diaudit oleh Inspektorat," tegasnya.

Ia juga mengakui terakhir mendapat laporan klarifikasi bukti transfer sewa gedung yang digabung dengan setoran Mess Slipi. Dari bukti setoran yang dikirim Ahamad Hijazi ke GoNews.co, terlihat hanya bukti setoran transfer dari bank BRI senilai Rp13.750.000 (Tiga Belas Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) dengan keterangan retribusi pemakaian mess Pemda Slipi, bukan Sewa Gedung Anjungan Riau.

Untuk diketahui, Pengelola Anjungan Riau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, diduga melakukan pelanggaran terhadap Pergub No 57 tahun 2010. Hal ini terkait dengan soal penyewaan gedung Anjungan untuk kegiatan baik perorangan maupun organisasi diluar ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang tercantum berdasarkan Pergub No 57 tahun 2010, ketentuan soal sewa menyewa gedung Anjungan sudah ditetapkan senilai Rp3 juta tanpa sound sistem, dan jika menambah sound sistem maka dikenakan biaya tambahan Rp1,5 juta.

Masih dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur H Rusli Zaenal itu, hasil sewa gedung tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Dan pada pasal 4 Bab IV ditulis, penerima uang sewa adalah Bendaharawan khusus penerima. Setiap penerimaan dilakukan sesuai sistem pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun setelah Anjungan Riau di TMII itu tak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang diterima GoNews.co, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.

Pihak pengelola bahkan menyewakan kursi dengan nilai fantastis. Dugaan tersebut juga dibenarkan salah satu pegawai lepas yang saat ini sudah dirumahkan bernama Bobi. Menurut Bobi, selama ini proses sewa menyewa di Anjungan Riau tidak pernah masuk kas Pemerintah Provinsi Riau. "Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan ini sudah berlangsung sejak lama, setelah Anjungan tidak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau," ujar Bobi kepada GoNews.co.

Mirisnya lagi kata dia, pihak pengelola juga tidak peduli dengan nasib para OB yang bekerja membantu menyiapkan dan membereskan perlatan maupun gedung setiap kali disewakan. "Iven baik kawinan, pertemuan dan lainya, kami ada beberapa orang OB bekerja sesuai perintah. Namun upah yang kami terima tidak sebanding," ujar Bobi.

Bahkan kata dia, dalam sebulan dirinya hanya menerima upah yang jauh dari kata layak. "Kami dibayar Rp200 ribu sebulan. Padahal pekerjaanya banyak," tandasnya.

Untuk itu kata Bobi, dirinya meminta kepada pihak pengelola untuk memberikan hak-hak para OB yang selama ini dianggap tidak sesuai. "Manusiawi sedikitlah. Kita juga punya keluarga, apalagi setelah aturan baru, kami juga dirumahkan," paparnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77