Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Kamar Kos

Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Kamar Kos
Sejumlah warga diamankan Satpol PP Padang, termasuk pasangan yang diduga kumpul kebo. (foto: rikisuardi/tribunpekanbaru.com)
Rabu, 05 Desember 2018 22:19 WIB
PADANG - Satpol PP Padang mengamankan 24 orang dalam razia tempat karaoke dan rumah kos di Kota Padang, Selasa (4/10/2018) malam. Razia Satpol PP Padang ini untuk menyukseskan program Padang Anti Maksiat yang digulirkan sejak pertengahan November lalu.

Satpol PP Kota Padang gencar melakukan razia terhadap tempat-tempat karaoke dan rumah kos yang ditenggarai dijadikan tempak maksiat.

Pada razia Selasa malam, Satpol PP mengamankan 24 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP Padang.

Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison, seperti dilansir tribupekanbaru.com, membenarkan adanya 24 orang yang diamankan oleh petugasnya dari beberapa tempat karaoke dan rumah kos di Kota Padang.

Bahkan dari jumlah tersebut, kata Yadrison, terdapat lima pasangan yang diduga kumpul kebo di kamar kos di Jalan Kuncoro, Pondok.

Sedangkan sisanya, merupakan muda-mudi yang tengah pesta miras dan beberapa orang pemandu karaoke di tempat hiburan malam.

"Saat ini, pasangan yang diduga kumpul kebo di tempat kos itu masih diamankan di Mako Pol PP. Begitu juga dengan pemuda-pemudi yang tengah pesta miras, dan beberapa orang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke juga masih diperiksa oleh petugas," kata Yadrison, Rabu (5/12/2018) siang.

Mereka, lanjutnya, baru dipulangkan ke pihak keluarga, setelah pihak keluarganya datang ke Mako Pol PP untuk menjemput.

"Namun sebelum dipulangkan, kami tentu akan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Yadrison.

Dijelaskannya, lima pasangan yang diduga kumpul kebo di rumah kos khusus wanita di kawasan Pondok itu, diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah beberapa anak kos yang sering mengajak masuk pasangannya ke tempat kos hingga larut malam.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan pengintaian dan setekah cukup bukti, barulah pada Selasa malam, petugas mendatangi tempat kos tersebut.

Hasilnya, sebanyak lima pasangan yang diduga berbuat mesum, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Pol PP.

"Saat diamankan, pasangan tersebut memang tidak sedang berhubungan badan. Namun yang jelas, perbuatan pasangan yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan apapun, jelas dilarang oleh agama dan adat," ucap Yadrison.

Kemudian terkait beberapa orang muda-mudi yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang diamankan saat pesta miras, lokasinya berada di Simpang Karya, tepatnya di depan Fujiyama.

Sedangkan sejumlah wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke, karena tidak punya KTP dan dokumen identitas lainnya.

"Selain mengamankan pemandu karaoke tanpa identitas, petugas juga mengamankan sejumlahbperalatan karaoke, karena kafe tempat karaoke yang berada di Bukit Asam, Kecamatan Padang Selatan itu tidak punya izin," bebernya. ***

Editor:arie rf
Sumber:tribunpekanbaru.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/