Home  /  Berita  /  Politik

Kordias Desak Pemprov Evaluasi dan Tertibkan ASN Pengelola Anjungan Riau TMII

Kordias Desak Pemprov Evaluasi dan Tertibkan ASN Pengelola Anjungan Riau TMII
Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu. (istimewa)
Selasa, 04 Desember 2018 19:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Dengan berbagai persoalan yang ada di Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau mengevaluasi kinerja sejumlah ASN yang bertugas disana.

Baca Juga: Diduga Sewakan Gedung Diluar Aturan, Pengelola Anjungan Riau TMII Langgar Pergub 57 Tahun 2010

Terlebih lagi soal adanya dugaan pelanggaran Pergub 57 tahun 2010 oleh pengelola anjungan dalam sewa menyewa gedung.

Hal ini diutarakan Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu kepada GoNews.co, Selasa (04/12/2018).

"Saya sangat setuju dilakukan evaluasi," ujarnya.

"Saya belum punya data secara lengkap, tapi jika dugaan Mark up dan pelanggaran Pergub tersebut terbukti, patut ditindaklanjuti," timpalnya.

Guna menyelidiki dugaan tersebut kata politisi PDIP ini, pihaknya meminta agar Komisi III yang membidangi mitranya segera melakukan pengusutan.

"Kalau terbukti melanggar hukum, ya harus diproses, tapi terlebih dahulu dilakukan tindak lanjut dari komisi yang berkaitan," tegasnya.

"Saya minta Pemprov segera menindaklanjuti kasus ini, jika terbukti segera lakukan penertiban," tandasnya.

Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Djusman. Menurutya soal tarif dan tatacara penyewaan gedung sudah ada aturanya, di Pergub nomor 57 tahun 2010 juga sudah jelas.

"Kalau ada yang tidak menyetorkan ke kas daerah, tentu akan kita periksa. Karena hal ini termasuk pelanggaran," ujar politisi yang akrab disapa Dedet ini kepada GoRiau.com, Senin (3/12/2018) di Pekanbaru.

Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Langgar Pergub, Pengelola Anjungan Riau TMII Juga Tega Gaji OB Rp200 Ribu Perbulan

Untuk itu, Dedet juga akan meminta pihak Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi aset daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Anjungan Riau TMII. Pasalanya kata Dedet, segala bentuk penerimaan pajak dan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah.

"Kalau memang dugaannya begitu, kita akan minta Komisi III untuk menindaklanjuti," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Pengelola Anjungan Riau TMII Jakarta, diduga melakukan pelanggaran soal penyewaan gedung Anjungan untuk kegiatan baik perorangan maupun organisasi diluar ketentuan yang berlaku.

Bahkan, setelah Anjungan Riau di TMII tak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga bukan hanya tidak menyetorkan ke kas daerah, tapi juga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang dihimpun GoNews.co, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/