2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polisi di Pariaman
"Kedua tersangka dibekuk saat berada di depan rumahnya pada Selasa malam pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Rabu (21/11/2018) seperti diberitakan Covesia.com.
Ia mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berinisial RP (24) dan AS (25) sudah sering transaksi barang haram di daerah itu.
Atas laporan tersebut, petugas langsung ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket kecil sabu dan uang Rp1.22.000 dari tangan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, barang haram itu ia dapatkan dari Pekanbaru, setelah itu dijual di wilayah Padang Pariaman.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pariaman dan dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait ada lagi dugaan tersangka lainnya," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ozi)
Editor | : | arie rf |
Sumber | : | covesia.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang Pariaman |