https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nekat Larikan Motor Pinjaman di Pekanbaru, Pemuda Ini Tertangkap di Pangkalan

Nekat Larikan Motor Pinjaman di Pekanbaru, Pemuda Ini Tertangkap di Pangkalan
ilustrasi (net/tribunnews.com)
Sabtu, 10 November 2018 21:32 WIB
PEKANBARU -  Aksi nekat pemuda berinisial E alias Diki (25) melarikan sepeda motor seorang warga di Pekanbaru akhirnya berujung penjara. E ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di kampungnya di daerah Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap pelaku turut di-back up oleh Polsek Pangkalan. Pelaku ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga bernama Dewi (27).

Diberitakan Tribunpekanbaru.com, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/06/2018) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku datang ke toko bangunan milik korban di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Dia meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy, dengan alasan untuk pergi ke tukang dinamo.

Dikarenakan mobil yang dikendarainya tidak bisa menyaka, usai membongkar batu bata. Jefri, suami korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Selang beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali.

Karena curiga, Jefri menyusul ke lokasi yang dimaksud oleh pelaku sebelumnya. Tenyata, sesampainya di lokasi Jefri tak menemukan keberadaan pelaku. Termasuk sepeda motor miliknya juga tak diketahui.

Ia pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Sabtu (10/11/2018) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

"Pelaku sedang berada di daerah Pangkalan, Sumbar. Tim bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan," kata Hanafi.

Lanjut Kapolsek, penangkapan ini turut dikoordinasikan dengan Polsek Pangkalan. Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di daerah Buluh Cina, Kabupaten Kampar seharga Rp 2 juta.

"Saat ini barang bukti sepeda motor sedang kita cari. Kepada pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP," katanya. ***

Editor:arie rf
Sumber:tribunpekanbaru.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/