Home  /  Berita  /  Hukum

Sedang Naik Motor, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Gunung Tuleh Pasaman Barat

Sedang Naik Motor, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Gunung Tuleh Pasaman Barat
Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Eri Yanto SH (kanan) dan penyidik (kiri) memperlihatkan tersngka AC (tengah) dan barang bukti.
Selasa, 06 November 2018 15:29 WIB
Penulis: Rio Nasution
PASBAR - Seorang pria berinisial AC (28) diamankan jajaran Polsek Gunung Tuleh, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu (4/11) sekitar pukul 00.30 Wib, tepatnya di jalan raya Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso SIK melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Eri Yanto SH, membenarkan jajaran Polsek Gunung Tuleh telah berhasil mengamankan AC bersama barang bukti berupa 26 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu.

"Saat ini, kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 26 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Barang itu disimpan dalam handpone yang disembunyikan di saku kiri celana tersangka," ujar Eri Yanto.

Diterangkan, kejadian tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Gunung Tuleh terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh keterangan bahwa tersangka adalah sebagai pelaku atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Kemudian pada Minggu (4/11) sekira pukul 00.30 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka telah membawa Narkotika jenis sabu melewati jalan raya Jorong Kartini menggunakan sepeda motor Mio (tanpa nomor polisi). "Kemudian kita lakukan pembuntutan dan selanjutnya kita lakukan penangkapan," katanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam saku celana tersangka ditemukan 26 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam hsndpone merk Nokia milik tersangka," kata Eri Yanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Tuleh guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita dan seluruh jajaran Polsek Gunung Tuleh akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Tuleh, baik itu pemakai atau pengedar kita pastikan akan kita tangkap dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Eri Yanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal : 112 ayat ( 1) dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/