Home  /  Berita  /  Hukum

Juru Parkir Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Lubuk Alung

Juru Parkir Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Lubuk Alung
Tersangka AP yang diamankan di Mapolres Padang Pariaman. (foto: ist/covesia.com)
Rabu, 31 Oktober 2018 22:12 WIB
PARIAMAN - Seorang juru parkir, berinisial AP (21), warga Korong Rimbo Panjang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap  aparat Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman karena terlibat kasus narkoba.

"Tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi di lokasi tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Rabu (31/10/2018) seperti dikutip dari Covesia.com.

Kapolres mengatakan, tersangka diamankan Selasa malam (30/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti yang dimilikinya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankam 2 paket kecil yang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik bening dalam timah rokok warna merah dan 1 unit handphone lipat merk Samsung warna putih.

Selanjutnya kata dia, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas terhadap tersangka. Setelah dilakukan pengintaian petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang dibawanya itu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa barang haram tersebut memang betul miliknya.

"Tersangka dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih dalam," tutupnya.(ozi/cvs)

Editor:arie rf
Sumber:Covesia.com
Kategori:Padang Pariaman, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/