Home  /  Berita  /  Politik

Jika Temukan Kecurangan CPNS 2018, Segera Lapor ke Ombudsman Sumbar

Jika Temukan Kecurangan CPNS 2018, Segera Lapor ke Ombudsman Sumbar
Adel Wahidi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Minggu, 21 Oktober 2018 14:15 WIB
PADANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka posko pengaduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Posko ini untuk meminimalisir kecurangan dalam proses penerimaan CPNS.

"Ombudsman secara rutin mengawasi penerimaan CPNS dan penerimaan tahun ini adalah yang terbesar," ujar Adel Wahidi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 20 Oktober 2018 seperti dilansir Langkan.id.

Adel mengatakan, Ombudsman membentuk tim khusus untuk pengawasan penerimaan CPNS ini. Ombudsman telah memetakan potensi maladministrasi ataupun permasalahan yang mungkin saja muncul pada saat proses penerimaan CPNS.

Kata dia, persoalan yang mungkin muncul pada tahapan pengumuman seleksi dan formasi, yakni berupa pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan secara utuh.

Adapun permasalahan yang muncul pada tahapan pendaftaran, yaitu berupa permasalahan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa Disdukcapil untuk memastikan kesiapan mereka, manakala nanti ada permasalah pada NIK saat mendaftar," ujarnya.

Adel menyebutkan permasalahan pada sistem www.sscn.bkn.go.id juga kemungkinan terjadi. Misalnya dengan salah pilih formasi, salah mengunggah (upload) dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum di sistem.

Sedangkan pada tahapan verifikasi dan kelengkapan dokumen CPNS, pelamar bisa tidak diluluskan, pada saat seleksi administrasi meskipun pelamar merasa telah memenuhi berkas sesuai persyaratan.

"Pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB), berupa sarana-prasarana fisik yang kurang memadai, seperti aliran listrik atau ketersediaan genset, jaringan internet, lokasi ujian CPNS yang jauh atau tidak representatif, gangguan sistem atau tidak dapat login, perbedaan nilai hasil SKD, dan mekanisme tahapan serta nilai SKB yang kurang jelas," ujarnya.

Kata dia, pengumuman kelulusan dan integrasi nilai SKD dan SKB juga berpotensi menjadi persoalan. Misalnya peserta CPNS yang memiliki nilai sama dalam peringkat akhir kelulusan, pengumuman nilai integrasi kelulusan beda dengan hasil tes SKD dan SKB.

Ia mengatakan, tahapan seleksi wawancara juga harus memiliki standar penilaian, karena sering kali ini menjadi bias dan dapat menjatuhkan peserta yang tadinya nilai SKD dan SKBnya tinggi.

"Proses ini akan panjang, dan melelahkan, oleh karena Ombudsman meminta masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kecurangan atau penyimpangan dalam penerimaan CPNS ini," ujarnya.

Masyarakat dapat datang lansung ke Posko Pengaduan Penerimaan CPNS 2018 di kantor Ombudsman di Jalan Sawahan Nomor: 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, atau mengakses hotline aduan Ombudsman handphone/WA 0811-6656-137. ***

Editor:arie rf
Sumber:Langkan.id
Kategori:Politik, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77