Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pabrik Tuak Digerebek, Ratusan Liter Tuak Disita Satpol PP Limapuluh Kota

Dua Pabrik Tuak Digerebek, Ratusan Liter Tuak Disita Satpol PP Limapuluh Kota
Satpol PP saat menggerebek pabrik tuak. (foto: dadang lemasna/harianhaluan.com)
Minggu, 14 Oktober 2018 19:20 WIB
SARILAMAK - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Limapuluh Kota melakukan operasi besar-besaran sejak beberapa hari terakhir. Razia besar-besaran tersebut dalam rangka memberantas penyakit masyarakat serta dalam menegakkan peraturan daerah.

Alhasil, dari operasi yang dilakukan pada pekan lalu itu, setidaknya berhasil membongkar pabrik minuman tuak yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.

“Ada ratusan liter tuak yang berhasil kita gerebek di lokasi pengolahan minuman tersebut,” kata Nasryanto Kepala Satpol PP Limapuluh Kota, Minggu (14/10) siang seperti dikutip dari harianhaluan.com.

Penggerebekan pabrik tuak itu dilakukan daerah selatan Limapuluh Kota. Tepatnya di Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Ketika operasi berlangsung, petugas berhasil menyita 750 liter tuak siap edar yang disimpan dalam 4 drum besar dan 14 jirigen. Tak hanya itu saja, Satpol PP juga menyita 1 karung besar kau raru yang diduga bahan untuk membuat air tuak.

“Ada dua lokasi yang kita gerebek,” kata Kasatpol PP Limapuluh Kota. Kedua pabrik tuak tersebut, yakni milik HF dan S yang merupakan warga setempat.

Dijelaskan Nasryanto, pabrik tuak itu, sudah lama beroperasi. Setidaknya sejak setahun terakhir. Pabrik tuak di dua lokasi itu, katanya, merupakan penyumplai minuman tuak untuk beberapa daerah di Sumbar.

Yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Agam, Tanah Datar, Bukittinggi serta Kota Padang Panjang. “Tuak yang siap jadi, dikirim ke beberapa di Sumbar ini. Kami sudah lama monitor aktifitas di kedua pabrik ini. Dari laporan anggota, produksi tuak semakin hari semakin banyak dari kedua pabrik ini,” kata Nasryanto.

Seluruh minuman tuak tersebut, katanya, sudah diamankan di Markas Satpol PP Limapuluh Kota di Tanjung Pati.

Selain minuman tuak, sehari sebelumnya yaitu pada Jumat (12/10) malam, Satpol PP Limapuluh Kota juga berhasil mengamankan 2 wanita malam dikawasan jalur Sumbar-Riau, Pangkalan.

Kedua wanita tersebut, masing-masing MA (42) warga Medan dan RS (37) warga Jawa Tengah ditangkap petugas ketika hendak melayani pria hidung belang di warung-warung jalur Sumbar Riau.

“Keduanya kita amankan karena hendak melayani pria hidung belang. Ini bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat,” ucap Kasatpol PP Limapuluh Kota itu.
Saat ini, katanya, kedua wanita malam tersebut sudah dibawa ke Sukarami Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. ***

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/