Home  /  Berita  /  Politik

Ikut Deklarasi Tim Pemenangan Jokowi, Bawaslu Riau akan Panggil Gubri Terpilih, Bupati dan Wako se-Riau

Ikut Deklarasi Tim Pemenangan Jokowi, Bawaslu Riau akan Panggil Gubri Terpilih, Bupati dan Wako se-Riau
Deklarasi Tim Pemenang
Rabu, 10 Oktober 2018 21:54 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah pemanggilan terhadap Gubernur Riau Terpilih dan Bupati/Walikota se-Riau. Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau, Rabu (10/10/2018) malam.

"Terkait Gubernur Riau Terpilih dan Bupati/ Walikota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Riau Terpilih serta beberapa orang Bupati/ Walikota se-Riau," jelas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran pers yang diberikan ke GoRiau.com.

Dikatakan Rusidi, pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta pagi tadi.

"Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh, seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," katanya.

Disamping itu, pihaknya juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap .

"Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan. Semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu per satu," ujarnya.

Masih dikatakan Rusidi, materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana. Khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Sesuai UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24.000.000. Disamping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya. Dengan keluarnya rilis ini, maka pendapat pribadi saya sebelumnya saya nyatakan batal," ungkap Rusidi. (rls)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/