Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tragis... Guru Honor di Solok Ini Tilap Beasiswa Pelajar Miskin untuk Beli Sepatu dan Kosmetik

Tragis... Guru Honor di Solok Ini Tilap Beasiswa Pelajar Miskin untuk Beli Sepatu dan Kosmetik
Kapolresta Solok AKBP Dony Setiawan (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus penyelewengan beasiswa PIP dalam press conference di Mapolda Sumbar, Senin (8/10). (foto: TIO FURQAN/harianhaluan.com)
Selasa, 09 Oktober 2018 14:50 WIB
PADANG - Seorang guru honor berinisial EF (41) yang menjabat pembantu bendahara di SMK Negeri 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumbar bersama Tim Saber Pungli Polresta Solok.

EF diciduk karena menyelewengkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar miskin. Ironisnya, uang haram itu menurut pengakuannya digunakan untuk melangsungkan resepsi pernikahan adiknya.

Setidaknya, ada sekitar Rp80 juta dana beasiswa yang diselewengkan EF. Uang yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan pelajar miskin tersebut, malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

“Uang puluhan juta yang seharusnya dibagikan kepada 101 pelajar miskin di SMK Negeri 1 Bukit Sundi malah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” terang Kapolres Kota Solok, AKBP Dony Setiawan ketika jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (8/10/2018) seperti dikutip dari harianhaluan.com.

Penangkapan berawal dari protes para pelajar SMKN 1 Bukit Sundi protes kepada kepala sekolah dan guru-guru terkait tak kunjung cairnya dana PIP. Saat itu kepala sekolah dan guru bingung tidak tahu dana tersebut.

"Setelah kepala sekolah menanyakan kepada pembantu bendahara tersebut akhirnya mengakui dana PIP tersebut telah dipakainya," ujarnya.

Kemudian kepala sekolah mencari alternatif mencari pengganti uang tersebut dengan cara meminjam sebanyak Rp6,36 juta.

"Kemudian kita melakukan OTT kepada pembantu bendahara pada 3 Oktober 2018 sore dan menyita uang Rp6,36 juta yang dipinjam kepala sekolah di tangan Efa. Selain itu, tim juga menyita uang sebanyak Rp20 juta milik tersangka hasil penjualan emas yang rencana akan dipakai untuk pengganti uang tersebut," katanya.

Dijelaskan Dony, EF ditangkap tanpa perlawanan. Kepada polisi, dia mengaku tidak meberitahukan para pelajar kalau dana PIP telah cair.
"Dari hasil penyidikan diketahui kalau dana dana tersebut dipergunakan untuk menikahkan adiknya, untuk beli sepatu, baju, kosmetik, pulsa, perlengkapan dapur, dan angsuran koperasi," katanya.

Kemudian saat penangkapan tim juga menyita SK tersangka menjadi bendahara pembantu komite sekolah, 49 surat penyerahan beasiswa PIP tahun 2018, daftar siswa penerima PIP, 110 buku tabungan BNI atas nama masing-masing penerima PIP, buku catatan penggunaan dana PIP untuk keperluan masing-masing, barang-barang milik tersangka yang dibeli mengunakan dana PIP. Akibat perbuatannya, EF terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 8 ayat 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Beasiswa PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal mau pun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. ***

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/