Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Gelapkan Dana PIP, Guru Honorer Ditangkap Tim Saber Pungli di Solok

Diduga Gelapkan Dana PIP, Guru Honorer Ditangkap Tim Saber Pungli di Solok
Tim Saber Pungli saat jumpa pers di Polda Sumatera Barat, Senin (8/10).
Senin, 08 Oktober 2018 18:01 WIB
PADANG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumatera Barat mengamankan seorang guru honorer yang menjabat sebagai bendahara pembantu komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) 1 Bukit Sundi, Koto Solok, Sumatera Barat.

Tersangka bernama Efa Farmila (41), diamankan karena mengelapkan uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.

Terkuaknya kasus pengelapan dana PIP itu diketahui setelah para siswa beramai-ramai mendatangi Kantor MAjelis Guru menanyakan perihal dana PIP tersebut. Dari sanalah Tim Saber Pungli bergerak dan menguak adanya indikasi pengelapan dana.

"Berdasarkan aduan itu pihak sekolah, kemudian menanyakan bendahara (pelaku) melalui hasil rapat, dan terbukti uang digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya. Kemudian dari sana kami melakukan operasi tangkap tangan," kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Solok, AKBP Dony Setiawan saat jumpa pers di Polda Sumatera Barat, Senin (8/10) seperti dikutip dari laman Langkan.id.

Adapun total dana PIP yang seharusnya diterima para siswa di SMKN 1 Bukit Sandi tersebut berjumlah Rp 95 juta. Dana PIP itu diketahui telah masuk ke rekening masing-masing siswa sejak 1 Juni 2018.

Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2018, dana PIP diambil dari rekening para siswa penerima secara kolektif. Namun pelaku tidak memberitahu kepada siswa bahwa dana PIP sudah ada di rekening masing-masing.

"Selain itu pelaku tidak menanyakan kepada siswa akan diambil (dana) masing-masing secara kolektif oleh sekolah. Pelaku juga meminta tanda tangan siswa untuk mengambil dana PIP, namun tidak dikatakan bahwa yang ditandatangani adalah surat kuasa pengambilan dana dari bank," kata Dony yang juga selaku Kapolres Solok Kota.

Dia merincikan, dana PIP yang sudah diambil secara kolektif oleh pelaku berjumlah Rp95 juta dengan rincian Rp 15 juta telah disalurkan kepada 30 siswa dari total penerimaan berjumlah 110 siswa.

Sedangkan sisa dana sebanyak Rp 80 juta telah habis terpakai oleh pelaku digunakan memenuhi kebutuhan pribadi.

"Pada tanggal 4 Oktober kami melakukan gelar perkara dan bendara pembantu tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa SK tersangka, 49 surat penyerahan Beasiswa PIP, uang tunai Rp 26.360.000, daftar siswa penerima, dan 110 buku tabungan," ujarnya.

Dony mengungkapkan, hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia beralasan karena serang fokus dalam proses penyelidikan selanjutnya yang sangat panjang.

"Proses penyelidikan masih panjang karena kita periksa Dirjen, Dinas Provinsi, dan ahli. Apalagi kita juga sedang melakukan penanganan proses pungli lainnya di sekolah," katanya.

Namun demikian, Dody menegaskan, untuk proses terhadap pelaku meski tidak ditahan akan tetap berlanjut. Bahkan pelaku terancam pasal 8 dan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Pelaku terancam kurungan penjara 3 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:Langkan.id
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Solok
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77