Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Hukum

Jual Ganja, Boy Sandi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jual Ganja, Boy Sandi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
ilustrasi
Jum'at, 05 Oktober 2018 18:58 WIB
PADANG - Dinilai terbukti bersalah melakukan jual beli narkotika jenis ganja seberat berat 11,522,22 gram, dua orang terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Diberitakan laman harianhaluan.com, pada sidang dengan agenda membacakan tuntutan itu, terdakwa Zaenal Muttaqin dituntut lebih tinggi dibandingkan rekannya dan Boy Sandi. Zaenal dituntut 16 tahun kurungan, sementara Boy dituntut lima tahun penjara

Tidak hanya itu, terdakwa Zaenal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Karena menurut JPU, terdakwa Zaenal Muttaqin terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, rekan Zaenal yakninya Boy Sandi (berkas terpisah) dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider enam bulan.

"Perbuatan terdakwa Boy Sandi terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina Novera cs, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

"Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan Pledoi secara tertulis, untuk itu mohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu kepada kami untuk mempersiapkannya," kata Rina. ***

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/