Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Hukum

Penjual Roti Keliling di Padang Cabuli 6 Murid SD, Korbannya Laki-laki dan Perempuan

Penjual Roti Keliling di Padang Cabuli 6 Murid SD, Korbannya Laki-laki dan Perempuan
Tersangka pencabulan anak di Kota Padang.
Senin, 01 Oktober 2018 09:59 WIB
PADANG - Seorang penjual roti keliling di Kota Padang, Sumbar, Samsul Bahri  ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap 6 murid SD. Korbannya tak hanya menyasar murid-murid perempuan, Samsul Bahri juga mencabuli murid laki-laki. Dari enam korban pencabulan, hanya empat di antaranya perempuan.

Saat ini, pelaku Samsul Bahri yang tinggal di Jalan Seberang Padang Utara II, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu sudah ditahan di Mapolresta Padang.

Pelaku mencabuli anak-anak yang masih di bawah umur saat menjual dagangannya. Pelaku biasa menjual roti keliling dan sering mangkal di depan SD di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Tak tangung-tangung, bahkan korban yang dicabulinya pun mencapai enam orang.

Diberitakan tribunpadang.com, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, kata dia, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan itu sudah ditahan di Mapolresta Padang, setelah sempat diamankan pihak sekolah tempat pelaku berjualan roti.

"Pelaku diamankan pihak sekolah pada Kamis lalu. Kasusnya masih dalam proses. Diduga korbannya lebih dari enam orang. Semua korban siswa SD tempat pelaku biasa mangkal jualan roti. Dari enam korban, empat di antaranya perempuan," kata Yulmar kepada tribunpadang.com, Jumat (28/9/2018).

Pelaku memiliki modus memberikan roti tambahan sebagai modus.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, sudah dicatat dalam laporan polisi LP/2081/K/IX/2018/SPKT unit II, tertanggal 27 September 2018.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa kejadian itu berawal ketika para korban membeli roti kepada pelaku. Kemudian pelaku meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

Pelaku lalu memberikan roti yang lebih sebagai bonus kepada korban. Setelah itu, pelaku berusia 42 tahun tersebut lalu memeluk dan menggesek-gesekkan tangannya ke kemaluan korban pada saat korban sedang makan roti.

Beruntung kejadian itu diketahui oleh salah seorang wali murid, sehingga langsung dilaporkan ke pihak sekolah.

Kemudian, pihak sekolah yang mendapat laporan itu memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban. Namun setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan petugas Reskrim dari Polresta Padang datang ke sekolah, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian manggiring pelaku ke Mapolresta Padang," ujarnya.

Kepada penyidik, sebut Yulmar, pelaku mengaku telah mencabuli enam orang korban, dan semua korban adalah pelajar sekokah di SD tempat pelaku berjualan roti.

Awalnya, pelaku mengaku bahwa yang dicabulinya hanya satu orang. "Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tambah Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar. ***

Editor:arie rf
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/