Home  /  Berita  /  Hukum

Jualan Sabu, Pedagang Daging di Kota Padang Diringkus Polisi

Jualan Sabu, Pedagang Daging di Kota Padang Diringkus Polisi
ilustrasi
Senin, 01 Oktober 2018 19:04 WIB
PADANG - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyita lebih dari 40 paket sabu-sabu dari tersangka berinisial A, seorang pedagang daging sapi di Kota Padang. Polisi menangkap A di rumahnya di daerah Jati Baru, Sabtu (29/9) malam.

Polisi kemudian m

elakukan pengembangan terhadap A, dan berujung pada penangkapan tersangka lainnya, yakni berinisial O, pada Ahad (30/9) dini hari. Dari tersangka O, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 40 gram.

"Ini merupakan jaringan dari Aceh dengan daerah edar di wilayah Kota Padang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Mapolda, Senin (1/10/2018) seperti diberitakan republika.co.id.

Selain sabu-sabu, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang kedapatan mengedarkan ganja. Aparat menangkap N (31 tahun) pada Rabu (26/9) lalu di Padang Pariaman. Tersangka ketahuan membawa 3 paket ganja dengan berat bersih 3 kg.

Dalam penangkapan lainnya, polisi juga menangkap AFK (38 tahun) di Koto Tangah, Padang pada Jumat (28/9). Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 kg.

Kedua tersangka mendapatkan ganja dari Aceh, dengan cara mengambilnya melalui travel. "Baik yang sabu dan ganja, jaringannya dari Aceh," kata Kumbul.

Tersangka dikenakan pasal 11 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:arie fr
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/