Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gunakan Shabu, Seorang Oknum Polisi dan Dua Temannya Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi

Gunakan Shabu, Seorang Oknum Polisi dan Dua Temannya Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi
Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi tangkap 3 pengguna Shabu - shabu di Simpang Jirek, Pintu Kabun, Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, Sabtu 15 September 2018.
Minggu, 16 September 2018 18:21 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Kembali menangkap dan mengamankan 3 orang pengguna Narkotika jenis Shabu- shabu pada Sabtu 15 September 2018, sekira pukul 13.00 WIB, di Simpang Jirek, Jalan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Ironisnya, salah seorang pengguna adalah seorang oknum polisi berpangkat Aiptu.

Dalam penangkapan itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang oknum Polisi berinisial MA alias A (56) berpangkat Aiptu yang sehari - harinya bertugas di Polres Agam, karena yang bersangkutan diduga sebagai pemakai obat terlarang jenis shabu, dan 2 orang pengguna lain nya masing-masing masing berinisial R Alias AD (42) dan M alias K (35) .

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Pradipta Putra Pratama didamping KBO Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan tentang kronologinya, bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang ada warga yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis shabu di Simpang Jirek, Pintu Kabun, dan setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan keberadaan tersangka, kemudian langsung menggerebek MA alias A, sebutnya.

Setelah diamankan, tersangka dihadapan saksi langsung saat dilakukan pengeledahan badan, dan pada jaket yang dipakai tersangka MA alias A yang berwarna hitam merk Jist Sport, pada saku sebelah kanan ditemukanlah 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kertas tissu warna kuning, dan tersangka MA mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang beralamat di Puhun Tembok Bukittinggi, yakni dari tersangka R alias AD.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi, sekira pukul 15.00 WIB kemudian melakukan pengeledahan di dalam kamar R alias AD dan menemukan, 1 buah kotak hitam yg berisikan, 1 buah kotak permen warna hitam merk pagoda paatiles yang berisikan 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening yang diduga jenis shabu dan 1 buah kaca pirek yang berisikan shabu sisa pakai, 1 buah mencis warna merah putih merk marlboro, 1 buah buku catatan rekapan penjualan, 1 buah timbangan digital, plastik klep untuk penjualan.

Tak dapat mengelak lagi, akhirnya R alias AD mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang beralamat di Pintu Kabun bernama M alias K.

Mendengar pengakuan dari tersangka, kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi tersebut sekira pukul 17.00 WIB, dari tempat kos M alias K dihadapan saksi saat dilakukan pengeledahan, juga ditemukan pula 1 buah bong beserta alat hisap yang terbuat dari botol minuman Lasegar Cap Kaki Tiga.Tersangka juga mengakui bahwa bong tersebut adalah miliknya.

Kemudian, ke 3 tersangka digiring tim opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi ke Mapolres Bukittinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 127, 114 jo 112 jo 144 jo 127, 112 jo 127 uu no 35 thn 2009, pungkas Pradipta Putra Pratama. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/