Home  /  Berita  /  Hukum

Polres Pasaman Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Pasaman Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Tersangka RK (46) dan barang bukti sabu.
Selasa, 11 September 2018 19:37 WIB
PASAMAN - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba, RK (46) di Nagari Panti, Senin (10/9) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian setempat juga mengamankan barang bukti sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu.

"Selain itu, petugas juga mengamankan tiga lembar uang kertas Rp2.000 yang digunakan pelaku untuk membungkus paket sabu, satu buah dompet dan satu unit telepon seluler milik pelaku," ujar Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin.

Menurut Kapolres, tersangka diamankan di rumahnya di Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menduga terjadinya transaksi di ruman pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita lalu melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah itu akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 paket sabu tersebut.

"Paket sabu tersebut kita temukan di dalam lemari plastik yang ada di ruang tamu rumah tersangka. Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pasaman," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk pengembangan lebih lanjut. (ara)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/