Home  /  Berita  /  Hukum

Curi Belasan Aki Bantuan Kementerian Kelautan, Pria Ini Diciduk Polres Mentawai

Curi Belasan Aki Bantuan Kementerian Kelautan, Pria Ini Diciduk Polres Mentawai
Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya dan satuan saat press conference kasus pencurian aki di Mapolres Mentawai, Selasa (11/9). (foto: redi/harianhaluan.com)
Selasa, 11 September 2018 20:15 WIB
MENTAWAI - HT (29) tersangka pelaku pencuri belasan aki power pembangkit sarana desanilasi di Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, diciduk Sat Reskrim Polres Mentawai, pada Senin (10/9) di Tuapeijat KM 0.

Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya mengatakan, HT ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Dusun Jati, dengan laporan polisi Nomor: LP/K/50/IX/2018 /SPK-A, Tanggal 08 September 2018.

"Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan pengembangan, akhirnya tersangka pelaku pencurian aki berhasil kita tangkap," terangnya Hendri yang didampingi KBO Sat Reskrim Polres Mentawai Ipda Rosa Arisman, Kadiv Humas Polres Mentawai IPDA M Choir seperti diberitakan harianhaluan.com.

Ia menyebutkan HT yang merupakan ayah dari dua orang anak itu, telah mencuri 12 unit aki kering berkapasitas 12 Volt, yang dilakukan secara berulang, mulai pada bulan Juni hingga September 2018 ini.

"Kami Polres Mentawai berdasarkan pengembangan sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit aki, satu unit motor yang digunakan pelaku untuk aksinya dan sejumlah alat seperti tang, obeng serta alat lain yang digunakan tersangka," tuturnya.

Sementara itu ia menyebutkan, lima unit aki lagi telah dijual oleh tersangka, di antaranya empat unit dijual di Padang dan satu unit dijual di Desa Bosua, dimana barang tersebut nanti akan disita oleh pihak kepolisian.

Tersangka mengaku aki tersebut dijual kiloan ke pembeli besi tua dengan harga Rp7 ribu per kilonya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hari-harinya. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 63 juta.

Hendri menjelaskan, desinilasi merupakan alat untuk sarana air bersih bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, bertujuan untuk membantu masyarakat.

"Aki ini merupakan pembangkit listrik untuk sarana Desinilasi bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Tahun 2014, kemudian mengalami kerusakan perangkat pada Tahun 2016 dan tidak beroperasi lagi hingga sekarang. Dengan kondisi itu pelaku mendapatkan kesempatan untuk melakukan aksinya," kata Kapolres.

"Akibat perbuatannya tersangka pelaku pencurian kita kenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) 3e junto Pasal 64 KUHP, karena perbuatan yang berulang. Kita juga menghimbau masyarakat untuk bekerjasama membantu pihak kepolisian dalam menangani tindakan kejahatan, " tutupnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/