Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
2
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dirjen Otda Kemendagri: Larangan Ngopi Bareng Non Muhrim Hanya Khusus di Aceh

Dirjen Otda Kemendagri: Larangan Ngopi Bareng Non Muhrim Hanya Khusus di Aceh
Ilustrasi. (http://www.loop.co.id)
Jum'at, 07 September 2018 14:44 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerapkan larangan ngopi duduk  semeja dengan nonmuhrim. Aturan itu telah dilegitimasi langsung oleh Bupati Bireuen Saifannur.

Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri) Soni Sumarsono angkat bicara atas kebijakan itu. Dia menegaskan, larangan ngopi nonmuhrim khusus berlaku di Bireuen dan Aceh. Serta dilarang diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

"Untuk daerah lain, ini memang sanga jelas tidak normal. Tidak wajar," tegas Sumarsono saat memberikan keterangan usai serah terima jabatan (Sertijab) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (7/9).

Sumarsono menjelaskan, Aceh mempunyai Undang-undang tersendiri. Khususnya tentang otonomi khusus Aceh. "Syariat Islam bagian dari keputusan. Apa yang dipersyaratkan, apa boleh dan enggak boleh ukurannya bukan nasional. Tapi ukuran syariat Islam," paparnya.

Lantaran otonomi khusus di Aceh, maka aturan lokal terkait syariat Islam dapat diberlukan pemerintah setempat. Bukan di luar daerah lain. "Karena berlaku di Aceh melalui Qanum. Kalau untuk ukuran nasional tidak layak. Karena agenda silaturrahim tidak boleh rusak, itu nasional," terang Sumarsono.

Atas dasar pertimbangan itulah, daerah-daerah lain dilarang keras menerapkan aturan serupa. Seperti yang diberlakukan di Aceh, khususnya soal aturan ngopi. "Itu hanya berlaku di Aceh karena dilindungi Undang-undang Aceh. Andai kata ada kabupaten lain yang menerapkan aturan ini, kami jelas larang," tambah Sumarsono.

Seperti diketahui, aturan larangan ngopi bareng nonmuhrim tertuang dalam edaran yang ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus 2018. Dalam aturan tersebut ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi.

Berikut aturan yang dikeluarkan Saifannur:

1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil/mandi-cuci-kakus (MCK) dan tempat salat serta perangkat ibadah lainnya.

2. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan salat fardu magrib dan 30 (tiga puluh) menit sebelum Salat Jumat berlangsung.

3. Menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba.

4. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.

5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.

6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran syariat Islam (jarimah pidana Islam).

7. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.

8. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian (Islami) yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.

9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram (tidak halal), minuman yang mengandung alkohol, dilarang memakai formalin/borak, sejenisnya dan narkoba serta zat adiktif lainnya.

10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.

11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, joker, tusot, dan lain-lain perbuatan maksiat.

12. Apabila memasang televisi (TV) maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara (volume) tidak mengganggu tetangga dan 10 menit menjelang waktu salat, televisi (TV) jangan dihidupkan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan pornografi.

13. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

14. Pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Jawapos.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/