Home  /  Berita  /  Pemerintahan

79 Kendaraan Dinas Pemkab Pasaman Nunggak Pajak, Wakil Bupati Geram

79 Kendaraan Dinas Pemkab Pasaman Nunggak Pajak, Wakil Bupati Geram
Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama
Selasa, 04 September 2018 20:04 WIB
PASAMAN - Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman menunggak pajak. Padahal pemerintah daerah setempat telah menganggarkan dana tersebut pada tiap OPD.

Rendahnya kesadaran membayar pajak oleh sejumlah OPD di Pemkab Pasaman menjadi preseden buruk bagi upaya pemerintah menggenjot sumber pendapatan negara dari pajak.

Padahal membayar pajak pada negara wajib dilakukan, baik itu oleh perorangan, koorporasi hingga instansi pemerintah. Sebab pajak kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat sumber utama pembiayaan pembangunan.

Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama mengatakan, sebanyak 79 unit kendaraan dinas, terdiri dari roda dua dan roda empat milik pemerintah daerah belum bayar pajak sejak periode Januari-Juni 2018.

"Totalnya ada sekitar 79 unit kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang (Bayar Pajak) ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Lubuk Sikaping," kata Atos saat memimpin apel gabungan ASN, Senin (3/9/2018) seperti dilansir harianhaluan.com.

Jika tunggakan pajak itu tidak segera dibayarkan, Kabupaten Pasaman, kata dia, terancam kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Jika tunggakannya (pajak) ini tidak dibayarkan, kita kehilangan PAD sebesar Rp5,7 miliar dari dana bagi hasil. Jika ini terjadi, maka sangat merugikan bagi Pasaman," ujarnya.

Padahal, kata wabup, denda tunggakan dari seluruh kendaraan dinas tersebut hanya berkisar belasan jutaan. Ia pun mengaku kecewa kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas yang lalai membayarkan kewajiban kepada negara tersebut.

"Tunggakan kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo pada triwulan I dan II 2018 berjumlah Rp14,03 juta. Terdiri dari pokok Rp12,5 juta dan denda Rp1,5 juta," ujarnya.

Kepada pihak yang lalai membayarkan pajak tersebut, Wabup Atos Pratama mengancam akan menarik kembali kendaraan dinas itu dari tangan mereka. "Jika pajak tidak dibayarkan, kendaraan dinasnya dikandangkan saja. Kita akan evaluasi. Jika perlu diumumkan saja siapa dan dari OPD mana, biar diganti," kata wabup kesal.

Dari data yang berhasil dihimpun Haluan, puluhan kendaraan dinas milik Pemkab Pasaman yang tidak daftar ulang alias nunggak pajak berasal dari 14 OPD, 18 wali nagari, camat, serta kendaraan bermotor yang dipinjam pakaikan pada instansi lain, terdiri atas 55 unit kendaraan bermotor roda dua dan sisanya kendaraan bermotor roda empat. ***

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan, GoNews Group, Pasaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/