Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jika Pemprov Riau Tak Sanggup Selidiki Pengrusakan Hutan Lindung, KLHK Siap Turun Tangan

Jika Pemprov Riau Tak Sanggup Selidiki Pengrusakan Hutan Lindung, KLHK Siap Turun Tangan
Ilustrasi.
Kamis, 30 Agustus 2018 23:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mempersiapkan diri untuk menyelidiki kasus perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Jika Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menangani pengrusakan itu, maka KLHK akan turun tangan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea. Dia mengaku telah mendapat informasi dan data perambahan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Mulia Agro Lestasi (MAL) seluas 3.700 hektare tersebut. 

"Bila Pemerintah Provinsi Riau tidak sanggup atau tidak melakukan, maka tentunya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu. Artinya kami turun tangan," tegas Eduwar, Kamis (30/8/2018).

Padahal kata dia, Pemprov Riau memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menangani kasus perambahan hutan lindung. Namun hingga saat ini, kawasan PT MAL seluas 3.700 hektare di atas hutan lindung Bukit Betabuh itu masih terus memanen buah kelapa sawit. "Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Dirjen untuk langsung turun ke lokasi hutan lindung (Bukit Betabuh) tersebut," tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, sebelumnya menolak pengajuan izin PT MAL pada tahun 2011 lalu, karena perusahaan tersebut membuka kebun sawit di kawasan hutan lindung.

Tanpa memiliki izin apapun, ternyata hingga saat ini, perusahaan tersebut belum terlihat ditindak secara hukum.

Edwar menyebutkan, pihaknya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Pihaknya tidak langsung melakukan penindakkan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.

Namun ketika pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakkan, maka Pemerintah Pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.

Hasil panen sawit PT MAL diduga dinikmati perusahaan dan kroninya yakni asosiasi petani yang diduga memasok pupuk dan tenaga kerja ke perusahaan itu. Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun perusahaan ini terkesan kebal hukum.

Padahal, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL telah membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun.

"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.

PT MAL juga memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari. Sejumlah warga baik lokal maupun pendatang ikut serta di dalam koperasi itu.

"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangan sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutris.

Untuk diketahui, Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011 lalu. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama, IR Henry Pakpahan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77