Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan Cagar Alam Maninjau

Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan Cagar Alam Maninjau
Polres Agam menangkap tangan dua pelaku illegal logging NA dan SS di kawasan hutan cagar alam di Maninjau, Rabu (29/8). (foto: mursyidi/topsatu.com)
Kamis, 30 Agustus 2018 19:34 WIB
LUBUK BASUNG - Jajaran Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku illegal logging di kawasan Cagar Alam, pada Rabu (29/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan penebangan kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau.

“Kedua pelaku warga Kecamatan Ampek Nagari adalah NA (46) warga Nagari Bawan dan SS (30) warga Nagari Batu Kambing, “katanya seperti dilansir dari topsatu.com.

Sebelumnya Unit Opsnal Sat Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Padang Lantiak Jorong Malabur Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari sering adanya aktivitas penebangan liar di Kawasan Cagar Alam.

Atas informasi tersebut, Tim Gabungan dari petugas BKSDA Resor Agam, Unit Tipidter Sat Reskrim, Opsnal Sat Reskrim, dan anggota Sat Sabhara Polres Agam yang dipimpin oleh Ipda Pifzen Finot, menuju tempat yang dimaksud.

“Saat sampai di dalam hutan didapati 2 lelaki tertangkap tangan sedang melakukan penebangan hutan,” katanya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/