Home  /  Berita  /  Umum

Awas, Sembarangan Parkir di Padang, Mobil Bakal Diderek

Awas, Sembarangan Parkir di Padang, Mobil Bakal Diderek
ilustrasi
Kamis, 30 Agustus 2018 20:10 WIB
PADANG - Guna mengembalikan hak pejalan kaki terhadap fasilitas umum dan mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) penderekan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tertib berlalu lintas (lalin).

Kepala Dishub Kota Padang, Dedi Henidal, saat memberi keterangan pers di Media Centre Kominfo Pemko Padang, Rabu (29/8) menyebutkan, Perda tersebut saat ini tengah dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dijadwalkan tuntas tahun ini.

"Jika Perda ini sudah selesai, kami akan langsung menderek kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang ditentukan. Selain itu kendaraan tersebut juga akan didenda. Denda ini akan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang," kata Dedi seperti dilansir harianhaluan.com.

Dedi juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dalam rapat resmi bersama kepolisian dan satuan polisi pamong praja (satpol pp), terkait rencana penerapan perda tersebut. Sebelum diterapkan, Dishub akan lebih dahulu menyosialisasikan perda tersebut.

“Namun jangan salah persepsi. Tujuan utama penerapan perda ini bukan untuk menambah pendapata daerah, melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar perparkiran di Kota Padang," katanya lagi.

Untuk menunjang pelaksanaan perda tersebut, Dishub juga merencanakan pembelian derek kecil seharga Rp750 juta. Selain itu, Dedi menyebutkan pihaknya telah menyiapkan dan mengkaji keperluan lain agar perda tersebut berjalan dengan baik.

"Termasuk tempat penampungan bagi kendaraan yang diderek. Itu lahannya penempatannya di Jalan Diponegoro yang bisa menampung puluhan kendaraan sekaligus," ujarnya lagi.

Titik Parkir Tak Ditambah

Selain itu, Dedi Henidal juga menyebutkan, Kota Padang masih terkendala dengan keterbatasan lahan parkir. Akibatnya, banyak titik parkir terpaksa dibuat secara ilegal oleh warga dengan menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar.

Pemko Padang sendiri, sebut Dedi, pada tahun ini belum bisa melakukan penambahan titik parkir yang layak sesuai kebutuhan masyarakat karena terganjal ketersedian lahan dan anggaran.

"Tahun ini belum ada penambahan. Jumlah titik parkir resmi saat ini 208 titik. Tersebar mulai dari kawasan pantai, pasar raya, GOR H. Agus Salim (HAS), dan beberapa titik lainnya," ujar Dedi lagi.

Ia juga menjelaskan, pemungutan secara harian dan bulanan dilakukan pada sejumlah titik parkir tersebut. Untuk perparkiran di kawasan GOR HAS dipungut setiap bulan, sementara perparkiran di pasar raya dipungut harian.

"Sejumlah titik itu saja saja dulu yang sementara ini kami berdayakan karena memang keterbatasan lahan. Mungkin tahun depan bisa ditambah. Seperti di kawasan pasar yang memang sangat minim lahannya," ucapnya lagi. ***

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Umum, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/