Satpol PP Amankan 3 ABG di Kafe Kawasan Bukit Lampu Padang
Dari pendataan ketiga gadis tersebut berinisial DA (16), DZ (17), warga Parak Rumbio Lolong Balanti, Kecamatan Padang Utara dan temanya TD (15) beralamat di Jalan Asrama Polisi Lolong.
"Mereka ditertibkan petugas di kafe Nonik sekira pukul 23.30 WIB. Di sana diduga mereka bekerja sebagai pemandu karaoke," ujar Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison seperti dilansir minangkabaunews.com.
Yadrison menambahkan, untuk selanjutnya gadis di bawah umur ini dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kepada petugas mereka mengaku kalau mereka bekerja di kafe Nonik tersebut karena diajak temannya bernama Amel, warga yang tinggal di Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara. Untuk pengembangan kasusnya, petugas sedang mencari keberadaan si Amel ini," ujarnya.
Ternyata di antara mereka masih ada yang berstatus sebagai pelajar, sehingga orang tua dari mereka juga diminta datang ke kantor Satpol PP, hal ini dilakukan agar orang tuanya mengetahui pergaulan dan pekerjaan anak anak mereka.
Kepada petugas, orang tuanya berjanji akan lebih mengontrol pergaulan anaknya. "Iyo pak, awak jago anak wak lai pak, inyo masih sekolah mah pak," kata si ibu sambil menangis.
"Sedangkan pihak pengelola kafe, akan dipanggil Satpol PP karena diduga telah sengaja membiarkan anak di bawah umur bekerja di sana. Tentu ini melanggar, apalagi kafe tersebut beraktifitas tidak dilengkapi izin," kata Yadrison.
"Kita akan panggil pemilik kafe tersebut dan diberikan sanksi yang tegas," tegasnya. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | minangkabaunews.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang |