Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
2 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
1 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
1 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
58 menit yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
48 menit yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum
Pahlawan Nasional dari Riau

Sekutu Ancam Hukuman Tembak, Kapten Mansyurdin Diadili Jepang dan Dijebloskan ke Penjara di Bukittinggi (bagian-4)

Sekutu Ancam Hukuman Tembak, Kapten Mansyurdin Diadili Jepang dan Dijebloskan ke Penjara di Bukittinggi (bagian-4)
Kapten Mansyurdin. (dok. Keluarga untuk GoNews.co)
Sabtu, 11 Agustus 2018 09:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Dalam beberapa hari ini, GoNews.co telah mengupas perjalanan kisah pahlawan Riau, yang hingga saat ini belum masuk dalam daftar Pahlawan Provinsi maupun Nasional.

Baca Juga: Kapten Mansyurdin, Komandan Polisi Militer Pertama di Riau Hingga Kini Belum Masuk Daftar Pahlawan Nasional, Ini Kisah Perjuangannya (Bagian-1)

Pemerintah Provinsi Riau, sebelumnya telah memasukkan daftar nama Kapten Mansyurdin sebagai Pahlawan Riau dari Kota Pekanbaru, tokoh ini merupakan Komandan Polisi Tentara/PT Pertama di Riau yang juga sempat menjabat Wakil Ketua BKR Riau.

Namun entah kenapa, hingga saat ini wacana memasukkan nama Kapten Mansyurdin masih terhenti, dan belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Riau.

Baca Juga: Imbangi Gerakan Belanda di Riau, Kapten Mansyurdin Bentuk Serikat 'Hantu Kubur' dan Kibarkan Merah Putih di Pekanbaru (Bagian-2)

Kapten Mansyurdin adalah termasuk tokoh yang sangat dihormati dan disegani di negeri ini. Sang Kapten merupakan pria kelahiran Pariaman 10 Januari 1923 yang lahir dari pasangan Nurdin-Balun dan wafat pada 10 Juni 1960.

Sepanjang hidupnya, ia abdikan untuk kemajuan dan perjuangan di Riau. Berikut Ini sejarah singkat perjuangan Kapten Mansyurdin yang dihimpun GoNews.co dari data Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Riau serta cerita pihak keluarga yang masih hidup di Riau, pada kisah (bagian-4).

Baca Juga: 14 September 1945, Kapten Mansyurdin Diangkat sebagai Wakil Komandan BKR di Riau (bagian-3)

Pada tanggal 12 September 1945, pemimpin-pemimpin rakyat beserta para pemuda, antara lain: Mansyurdin, Umar Usman, Dt.Mangku, Wan Abdurrachman, Hasan Basri, Basrul Jamal, Toha Hanafi, Bermawi, Amat Suka, Rd.Yusuf, Rd.Selamat, Agus Ramadan, Abu Bakar Abduh, menaikkan bendera merah putih secara resmi di Kantor Riau SYU TJO KAN (Residen Riau).

Tindakan tersebut diambil alih oleh para pemuda, karena Instruksi Penaikan Bendera Merah Putih dari Gubernur Sumatera di Medan kepada Residen Riau pada waktu itu (AMINUDDIN) tidak ditanggapi, akibat sudah dipengaruhi Belanda.

Sebelumnya Sang Merah Putih pernah dinaikkan para pemuda di Kantor Riau SYU TJO KAN, tetapi tidak lama dapat berkibar karena kedatangan tentara Sekutu dari Singapore yang dipimpin Majoor Langly, yang memerintahkan Jepang untuk menurunkan Sang Merah Putih. Para pemuda pada awalnya akan menghantam tentara Jepang tersebut, namun dibatalkan dengan pertimbangan untuk menjadikan Jepang sebagai kawan dalam melawan Belanda/sekutu.

Mansyurdin dan Bermawi, serta beberapa orang pemuda mendatangi rumah Residen Aminuddin dan Keisi Karim (Komisaris) dengan maksud menanyakan pendiriannya terkait Kemerdekaan Indonesia.

"Serikat Hantu Kubur" yang dikomandoi Mansyurdin, kembali menaikkan bendera sang Saka Merah Putih yang sudah diturunkan Tentara Jepang di Kantor Riau Syu Tjo Kan. Saat itu, 'Sang Merah Putih' yang sudah berkibar di Kantor Syu Tjo Kan  sejak tanggal 1 September 1945, tiba-tiba diturunkan kembali oleh Tentara Jepang.

Mansyurdin bersama 4 orang rekan-rekannya, yakni  Bermawi, Miswan, Abdullah Rukun dan Adjo Udin lalu bertindak. Pada malam harinya dengan sembunyi-sembunyi dan merangkak, mereka menaikkan kembali Sang Merah Putih di Kantor Riau Syu Tju Kan yang sedang dikawal tentara Jepang.

Barangkali Tentara Jepang yang mengawal ketiduran, atau tidak melihat akibat malam yang sangat gelap, aksi tersebut tidak diketahui mereka. Pada tiang bendera itupun ditulis kalimat yang berbunyi "AWAS SIAPA YANG MENURUNKAN MAUT", di bawah kalimat itu juga ditulis "SERIKAT HANTU KUBUR".

Kemudian, pada posisi paling atas dibuat gambar tengkorak dan kalimat-kalimat yang ditulis Albanik. Dan ternyata upaya Mansyurdin tidak sia-sia. Para tentara Jepang tidak mau lagi menurunkn bendera itu.

Maka, berkibarlah terus Sang Merah Putih di Kantor Syu Tjo Kan yang akhirnya dinamakan Kantor Residen RI Riau. Sang Merah Putih yang dinaikkan oleh Mansyurdin dan rekan-rekannya pada tengah malam buta itu, merupakan pemberian Toha Hanafi kepada "Serikat Hantu Kubur".

Kapten Mansyurdin, Bermawi dan Bongsu Ditangkap dan Diancam Hukuman Tembak oleh Sekutu.

Tepat pada tanggal 25 September 1945 atas permintaan Sekutu pada Residen Riau, maka Mansyurdin, Bermawi, dan Bongsu dibawa ke Markas Sekutu dengan alasan untuk melakukan perundingan.

Kepergian Mansyurdin dkk, didampingi  oleh Residen Malik, Ketua KNI (Komite Nasional Indonesia) RD Jusuf, Agus Ramadan, dan Saiman Djamian sebagai Juru Bahasa.

Ternyata, kedatangan mereka sudah ditunggu oleh seorang Kolonel  Jepang, yaitu Kepala Staf  tentara Jepang seluruh Riau, serta tentara Jepang dari wilayah lainnya.

Setelah terjadi tanya jawab tentang keamanan di Riau, Jepang memutuskan untuk menahan Mansyurdin beserta Bermawi dan Bongsu.

Akan tetapi Residen Malik beserta delegasi tidak menerima keputusan itu. Akhirnya, Kolonel Jepang tersebut mengambil jalan tengah, dimana Mansyurdin dan dua rekannya diserahkan kepada Kompetei (Polisi Militer Jepang) kala itu.

Kepada para delegasi, Kolonel Jepang membisikkan, bahwa Mansyurdin dan 2 rekannya akan dihukum tembak oleh Sekutu dengan tuduhan mengacau keamanan dan lubang kuburan sudah disediakan.

Dan Jepang berjanji lagi kepada delegasi, bahwa Mansyurdin beserta 2 rekannya tersebut akan diselamatkan sebisa mungkin.

Kapten Mansyurdin, Bermawi dan Bongsu Diadili Jepang di Pekanbaru

Sehari setelah penangkapan, yakni pada tanggal 26 September 1945, Sekutu memerintahkan Pengadilan Jepang untuk mengadili Mansyurdin dan 2 rekannya, yakni Bermawi dan Bongsu.

Situasi di dalam dan luar Pengadilan sangat tegang, Kompetei mengawal dengan senjata berat di sekeliling Pengadilan, saat rakyat ramai berdatangan.

Saat itu, Mansyurdin dan 2 rekannya didampingi oleh Residen Malik, Ketua KNI Rd. Jusuf, Arifin Achmad (Mantan Gubernur Riau), Toha Hanafi, Dalian Sagala, Agus Ramadan, dan lain-lain.

Pengadilan saat itu menuduh Mansyurdin dkk sebagai pengacau keamanan, pembunuh, perampok, dan berbagai tudingan lainnya.

Saat itu, pengadilan memutuskan, mengadili Mansyurdin dkk selama 8 tahun penjara. Namun pada akhirnya, setelah memperoleh pembelaan dari teman-temannya, hukuman diturunkan menjadi 4 tahun penjara dan dikirim ke Bukit Tinggi dengan pengawalan ketat dari Kompetei (Polisi Militer Jepang).

Dalam perjalanan menuju ke Bukit Tinggi, Mansyurdin dan 2 rekannya diiringi terus oleh Residen Malik, Ketua KNI Rd Jusuf, Agus Ramadan, dan lain-lain. Mereka dimasukkan kedalam penjara di Jalan Paseban.Bersambung ke Bagian -5

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/