Home  /  Berita  /  Umum

Terkait Penolakan Imunisasi Rubella di Aceh, Riau dan Lampung, Ketua DPR Desak Menkes Segera Lakukan Uji Laboratorium

Terkait Penolakan Imunisasi Rubella di Aceh, Riau dan Lampung, Ketua DPR Desak Menkes Segera Lakukan Uji Laboratorium
Ilustrasi.
Kamis, 09 Agustus 2018 12:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Terkait penolakan sejumlah Provinsi terhadap pelaksanaan imunisasi campak/measles rubella seperti di Aceh, Riau dan Lampung, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan uji laboratorium bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) terkait kandungan dalam vaksin MR, guna menjawab keraguan MUI.

"Saya juga mendesak agar Komisi IX DPR meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya imunisasi vaksin MR bahwa vaksin tersebut tidak berbahaya dan berguna untuk mencegah terjadinya penyakit campak dan rubella serta juga diharapkan tetap melaksanakan pelayanan imunisasi vaksin MR," ujar Bamsoet kepada GoNews.co, Kamis (9/8/2018) melalui Whatsapp.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak, Provinsi Riau, meminta penundaan pelaksanaan imunisasi campak/measles rubella. Atas imbauan itu, Dinas Kesehatan Siak akan menunda pelaksanaan imunisasi itu.

MUI Siak mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati Siak Syamsuar untuk menunda sementara pelaksanaan imunisasi vaksin MR kepada peserta didik, khususnya yang muslim.

Surat itu diteken Ketua MUI Siak H Sofwan Saleh dan Sekretaris Nizamul Muluk. Surat itu tertanggal 1 Agustus 2018.

"Iya benar, ada surat MUI Siak yang meminta kepada Bupati untuk menunda pelaksanaan vaksin MR itu," katanya, Rabu (1/8/2018).

Menurut Tonny, pihaknya tadi pagi tetap melaksanakan vaksin ke sejumlah siswa di Kabupaten Siak. Namun, pihaknya akan tetap menghormati saran MUI Siak.

"Karena ada surat MUI Siak tersebut, mulai besok kita cooling down. Jadi ya besok kita tunda dulu untuk melakukan vaksin. Kita menghormati lembaga MUI," kata Tonny.

Pelaksanaan imunisasi dengan menggunakan vaksin Measles dan Rubela (MR) serentak di Indonesia, juga menuai penolakan di Lampung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta pemerintah menyetop dulu proses imunisasi secara massal tersebut.

MUI Lampung juga meminta dinas terkait untuk menjadwalkan ulang program imunisasi tersebut untuk mengatasi penyakit campak Measles dan Rubela yang telah dimulai sejak Rabu (1/8) kemarin.

Ketua MUI Lampung, KH Khairuddin Tahmid, mengatakan, pertimbangan penangguhan ini karena banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kehalalan vaksin MR yang diproduksi di India itu. Selain itu, vaksin MR yang digunakan belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Menurut Khairuddin, keputusan ini juga merupakan hasil tabayun (konsultasi) pengurus ke Komisi Fatwa MUI Lampung yang menyatakan bahwa benar vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. "Setelah sertifikat halal terbit, kami siap mendukung program tersebut dengan jadwal yang ditentukan selanjutnya," kata Khairuddin.

Sasaran imunisasi ini adalah anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Imunisasi digelar di sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP. Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Munawir mengingatkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan, termasuk vaksin MR.

"Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin MR yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Menurut dia, selama vaksin MR belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan. Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi, maka tidak boleh digunakan.

"Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal," tegasnya.

Pro dan kontra imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) juga terjadi di Aceh. Di Aceh Jaya, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk. H Mustafa Sarong mengatakan pihaknya tetap tunduk atas perintah MPU Provinsi Aceh terkait imunisasi tersebut.

"Setelah kita berkoordinasi dengan MPU Aceh kita tetap tunggu keputusan resmi dari MUI Pusat yang akan dikeluarkan pada 8 Agustus mendatang," ujarnya, Sabtu (4/8).

Untuk sementara, mereka tidak melarang maupun menganjurkan warga untuk ikut melakukan imunisasi MR ini.

"Pilihannya ada pada masyarakat, ikut boleh tidak pun boleh, namun pihaknya belum bisa mengeluarkan larangan atau himbauan sebelum ada keputusan final dari MUI pusat," terang Walidi, sapaan Tgk. H Mustafa Sarong.

Sementara itu, kepala Puskesmas Krueng Sabee dr. M John Sanova kepada pikiranmerdeka.co menuturkan bahwa khusus masyarakat di Mukim Krueng Sabee atau wilayah Puskesmas Krueng Sabee belum melaksanakan imunisasi Rubella ini. "Kemarin kita baru saja siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksaan imunisasi MR ini," ujar dr. John.

Untuk pelaksanaanya akan dimulai pada Senin (6/8) di SDN Padang Datar dan SDN Keude Krueng Sabee. Namun bagi warga yang menolak, pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan penolakan. "Jadi besok baru kita tahu apakah ada warga yang menolak atau tidak, namun jika ada yang menolak kita juga sudah siapkan surat pernyataan penolakan," terangnya.***

Kategori:Umum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/