Home  /  Berita  /  Hukum

Tangkap Bandar Narkoba di Pessel, Polda Sumbar Sita Ganja 29 Kilogram

Tangkap Bandar Narkoba di Pessel, Polda Sumbar Sita Ganja 29 Kilogram
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, press conference di Mapolda Sumbar, Rabu (9/8/2019). (foto: harianhaluan.com)
Rabu, 08 Agustus 2018 21:14 WIB
PADANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali meringkus bandar narkoba jenis ganja di Kabupaten Pesisir Selatan. Diketahui, tersangka mengedarkan ganja lintas provinsi, dan barang haram tersebut berasal dari Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, press conference di Mapolda, Rabu (9/8/2018) mengungkapkan, tersangka dengan inisial SC diamankan di Lubuak Pasiang, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Senin (6/8/2018) lalu.

"Dari penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan 29 paket narkoba jenis ganja seberat 29 kilogram yang dibawa dalam sebuah karung. Selama satu hari kami mencari letak dimana barang bukti disembunyikan," ungkap Kumbul seperti diberitakan harianhaluan.com.

Kumbul menjelaskan, penangkapan tersangka atas pengembangan terhadap penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polres Bukitinggi atas nama pelaku AJ (26). Kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka SC.

Lebih lanjut Kumbul mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi wilayah Sumbar dan Jambi.

"SC ini merupakan bandar besar di wilayah Sumbar, yang mendatangkan barang haram tersebut dari Aceh dan diedarkan di Sumbar dan Jambi," ucap Kumbul.

Dikatakannya, tersangka mengakui kalau seluruh ganja yang ia edarkan seberat 50 kilogram. 29 kilogram tertangkap di Sumbar, selebihnya sudah diedarkan di Jambi. Selain itu, tersangka membawa ganja tersebut menggunakan mobil rental dari Aceh ke Pesisir Selatan.

Adapun sasaran peredaran ganja seberat 29 kilogram yang ditangkap timnya, Kumbul mengatakan, yakni wilayah Padang, Pesisir, Payakumbuh, dan Bukittinggi.

"Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang di Aceh dimana tempat tersangka ini mendapatkan ganja tersebut," ucap Kumbul.

Atas perbuatan tersangka ini, SC akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayatv(2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (h/mg-rei)

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Pesisir Selatan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77