Home  /  Berita  /  Hukum

Cabuli Pelajar SMP Bekali-kali, Lelaki Paruh Baya Diringkus Polisi di Sijunjung

Cabuli Pelajar SMP Bekali-kali, Lelaki Paruh Baya Diringkus Polisi di Sijunjung
ilustrasi
Minggu, 05 Agustus 2018 20:12 WIB
SIJUNJUNG - Diduga berbuat cabul, seorang lelaki paruh baya berinisial SN (40), warga Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi, Sabtu (4/8/2018) malam.

Informasi dari kepolisian, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan korban kepada pihak keluarga.

Korban pulang ke rumah pada Kamis (2/8/2018) malam dengan keadaan menangis. Saat itulah, korban menceritakan, jika ia telah dipaksa pelaku berbuat tak senonoh. Bahkan, perbuatan itu sudah berulangkali terjadi. Namun, korban mengaku takut menceritakan aib tersebut.

Tidak senang dengan perbuatan itu, tiga orang keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek IV Nagari, Sabtu (4/8/2018) sore.

"Ya, setelah keluarga korban membuat laporan, petugas langsung bergerak," kata Kapolsek IV Nagari Iptu Taufik membenarkan kejadian tersebut, Minggu (5/8/2018) seperti diberitakan JawaPos.com.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Alhasil, tersangka berhasil diciduk saat berada di kawasan Jalan Adinegoro, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (4/8) malam. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.

Pihaknya mengaku, akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan visum awal. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Tersangka sudah kita tahan di sel Mapolsek untuk proses lebih lanjutnya," tutupnya. (rcc/jpc)

Editor:Arie RF
Sumber:JawaPos.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Sijunjung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/