Home  /  Berita  /  Politik

Larang Eks Napi Nyaleg, KPU Dianggap Beropini dan Ngawur, Wa Ode Nurhayati Gugat ke MA

Larang Eks Napi Nyaleg, KPU Dianggap Beropini dan Ngawur, Wa Ode Nurhayati Gugat ke MA
Wa Ode Nurhayati. (istimewa)
Senin, 30 Juli 2018 22:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.

Atas putusan tersebut, mantan Anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati mengatakan, bahwa KPU telah membuat aturan ngawur yang tidak sesuai dengan tupoksinya.

Selain protes, Ia pun telah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. "Saya sudah melakukan gugatan resmi ke MA. Dan besok Selasa, saya dengan tim kuasa hukum berencana akan memperbaiki gugatan kita itu," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (30/7/2018) di Jakarta.

Perbaikan tersebut kata dia, dikarenanakan adanya informasi dari MA, bahwa masalah undang-undang dan berkenaan dengan terbitnya Peraturan KPU yang ia gugat sedang diuji di MK.

"Sesuai aturanya, jika PKPU itu sedang diuji di MK, maka kami tidak bisa mengajukan judical review. Nah kita juga tidak akan tinggal diam. Saya dan tim kuasa hukum akan menguji judical review itu," paparnya.

Menurut Wa Ode, KPU adalah lembaga yang mempunyai kewenangan terbatas. Jadi kata dia, KPU tidak bisa melebar kemana-mana dan melakukan tafsir sendiri terhadap PKPU.

"Jadi saya melihatnya begini, mereka kan sebenarnya sedang membangun opini ke publik soal pemberantasan korupsi. Tapi opini tersebut justeru ngawur, karena melarang sesorang atau mengekang hak warga negara termasuk eks napi mencalonkan diri sebagai caleg," sesalnya.

Artinya sambubg Wa Ode, pihak KPU telah mematikan langkah hak seseorang termasuk untuk nyaleg pada tahun 2019 mendatang. "Nah inilah yang mau kita uji. Karena mereka itu kan kewenangannya terbatas, mereka gak boleh keluar dari batasan. Karena dalam undang-undang pemilu tidak ada pembatasan hak seseorang," tandasnya.

Kalau KPU bekerja secara profesional kata dia, pihak KPU tidak bisa serta merta membuat aturan yang melanggar hukum. "Jelas melanggar, bahkan KPU tidak berhak mengembalikan berkas caleg eks napi korupsi, dan KPU tidak bisa berinisitaif membuat fakta integritas dengan parpol," ujarnya.

"Yang boleh mereka lakukan adalah petunjuk teknis pencalegan. Dalam perundang-undangan sudah jelas. Mereka tidak boleh melebar. Nah inisitaif fakta integritas dan tanpa judical review, itu salah besar," sambungnya.

Persoalan Ini kata dia, bukan soal dirinya dan eks napi korupsi lain berencana nyaleg atau tidak. Tapi etisnya kata dia, memang KPU tidak punya wewenang dan sudah keluar dari batasnya.

"Kami dengan tim kuasa hukum sedang melakukan analisa lebih mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU ini. Dan kami akan mengadukan hal ini ke DKKPU," tegasnya.

Saat disinggung sejauh mana harapannya terhadap MA, ia mengaku sangat optimis bisa menang. "Saya masih percaya bahwa MA tidak bisa intervensi dan masih bisa dipegang. Dan saya yakin gugatan ini akan mereka kabulkan. Saya melakukan ini, agar KPU menjadi lembaga yang tidak ngawur dan lari dari tupoksinya," paparnya.

"Saya hanya ingin menyampaikan pada KPU, bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99, lalu setelah dia bebas dihukum lagi," ujar Wa Ode.

Menurut Wa Ode, terpidana kasus korupsi sudah mendapat hukuman yang maksimal selama menjalani masa pidana. Misalnya, batasan mendapat remisi. Selain itu, larangan tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi KPU RI, diĀ Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atauĀ korupsi,".

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/