Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa 10 Kg Sabu dari Dumai, Suami Istri Asal Bukittinggi Ditangkap

Bawa 10 Kg Sabu dari Dumai, Suami Istri Asal Bukittinggi Ditangkap
Barang bukti 10 kilogram sabu-sabu diamankan Polres Siak dan BNNP Riau, Minggu (29/7/2018). Dok. Polres Siak(Kompas.com/Idon Tanjung)
Senin, 30 Juli 2018 12:29 WIB
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membawa 10 kilogram sabu-sabu saat menuju Sumatera Barat (Sumbar).

Pasutri berinisial YA (43) dan ER (34) ditangkap di depan Mako Polres Siak di jalan lintas Siak-Perawang, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (29/7/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Herman Pelani mengatakan, 10 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari pasutri tersebut diduga berasal dari luar negeri.

"Barang bukti 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 10 kilogram yang dipaket dalam kemasan teh China. Pelaku mengaku bawa barang dari Dumai," ungkap Herman seperti dilansir Kompas.com, Senin (30/7/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan petugas BNNP Riau terkait adanya pelaku yang membawa narkotika dari Dumai menuju Sumbar menggunakan mobil Kijang Innova.

Sehingga, pihak BNNP Riau meminta bantuan ke Polres Siak untuk melakukan penangkapan. "Setelah dihentikan, kita lakukan penggeledahan. Di dalam mobil ditemukan 10 bungkus kemasan teh China berisi sabu-sabu," kata Herman.

Setelah diamankan, kedua pelaku asal Bukit Tinggi, Sumbar, diperiksa.

Herman Pelani menambahkan, untuk pengembangan lebih lanjut kasus ini, pasutri dan barang bukti diserahkan ke pihak BNNP Riau. "Kasus ini dikembangkan BNNP Riau," jelasnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:Kompas.com
Kategori:Bukittinggi, Rantau, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/