Home  /  Berita  /  Politik

KPU Mentawai Tetapkan DPSHP Pemilu 2019 Sebanyak 54.898 Pemilih

KPU Mentawai Tetapkan DPSHP Pemilu 2019 Sebanyak 54.898 Pemilih
Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2019 yang digelar KPU Mentawai.
Senin, 23 Juli 2018 20:18 WIB

MENTAWAI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan
Mentawai menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 54.989 pemilih.

Ketua KPU Mentawai Eki Butman mengatakan, jumlah pemilih sementara sebelum DPSHP sebanyak 56.353, kemudian setelah DPSHP diplenokan berkurang menjadi 54.898 pemilih.

Jika dirincikan, kata Eki, maka terjadi pengurangan sebanyak1.364 pemilih dari data sebelumya, yang disebabkan adanya data pemilih ganda.

"Ya setelah kita lakukan koreksi pada tahapan perbaikan, kita temukan adanya pemilih ganda identik, yaitu ada nama, NIK, dan alamat yang sama," kata Eki Butman usai memimpin Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019 Kepulauan Mentawai di Tuapejat, Minggu (22/7).

Eki menyebutkan, hasil penetapan DPSHP itu kemungkinan masih bisa berubah, sebelum adanya penetapan DPT Mentawai yang direncakan akan digelar Agustus 2018 mendatang.

Eki kembali menegaskan rapat pleno yang digelar saat ini merupakan rapat penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, sedangkan untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Mentawai untuk Pemilu 2019 akan dilakukan pada 15 Agustus tahun ini.

"Rapat kita hari ini merupakan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara, sedangkan penetapan DPT kita rencanakan tanggal 15 Agustus 2018 mendatang. Itu pun kalau sudah ada data-data nama pemilih yang sudah pasti, soalnya masih ada kemungkinan adanya perubahan daftar pemilih," kata Eki.

Sampai dengan dilakukannya penetapan DPT pada 15 Agustus mendatang, kata Eki, pihaknya masih akan menerima masukkan-masukkan dan usulan dari partai politik dan juga dari masyarakat.

"Masukkan dari masyarakat dan parpol itu perlu untuk dilakukan koreksi kembali kemungkinan adanya data identik, artinya banyak pemilih yang menggunakan NIK, KTP atau nama yang sama, tentu itu akan kita koreksi sehingga bisa dipastikan DPT-nya, ujar Eki.

Di bagian lain Eki juga menyampaikan soal syarat pendaftaran bakal calon legislator yang pindah partai diharuskan menyampaikan surat kedewanan, kemudian harus ada surat pengunduran diri dari partai serta dilampirkan surat terima dan balasannya.

Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan yang digelar KPU Mentawai di Hotel Jelita KM 0 Tuapejat berjalan lancar. Selain komisioner KPU, tampak beberapa pengurus parpol peserta Pemilu 2019 ikut hadir pada rapat itu.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan penetapan berita acara DPSHP oleh ketua dan komisioner KPU Mentawai, untuk selanjutnya diserahkan kepada parpol sebagai peserta pemilu dan penggunan data yang lain. (ss)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/