Home  /  Berita  /  Hukum

Kapolda Sumbar Musnahkan Sabu Senilai Rp8 Miliar

Kapolda Sumbar Musnahkan Sabu Senilai Rp8 Miliar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Fakhrizal dan Kepala BNNP, Brigjen Pol. Khasril serta pejabat lainnya memusnahkan sabu dengan cara diblender, Kamis (19/7) di halaman depan Mapolda. (foto: guspa caniago/topsatu.com)
Kamis, 19 Juli 2018 17:26 WIB
PADANG - Sabu senilai Rp8 miliar lebih dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman depan Mapolda Sumbar, Kamis (19/7) pagi.

Kegiatan itu dipimpin Kapolda Irjen Pol. Fakhrizal, dihadiri pejabat utama, TNI tiga angkatan, BNNP dan tokoh masyarakat serta perwakilan pelajar SLTA dan SMP di Kota Padang.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, sabu seberat lima kilo dan daun ganja kering 15,5 kilogram. Untuk ganja dibakar secara bersama Kapolda dan Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Khasril serta unsur TNI, Kejaksaan, Imigrasi dan pejabat terkait lainnya.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Fakhrizal, berkomitmen penuh untuk memerangi narkoba hingga pelosok nagari. “Saya terus memerangi narkoba, siapun pengedar dan pengunanya akan disikat habis,” ujar Fakhrizal seperti diberitakan topsatu.com.

Dikatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa anak bangsa sebanyak 50 ribu orang. Jika dikonsumsi dalam satu gram sebanyak 10 orang, ribuan jadi korbannya.

Secara nasional penyalahgunaan narkoba semakin hari kian meningkat. Pada 2014 angka penyalahgunaan narkoba 4,2 juta jiwa.

Namun pada 2018 memingkat menjadi 5,8 juta jiwa, dengan angka kematian setiap harinya mencapai 50 orang. Ini sangat memprihatinkan bagi bangsa dan negara.

Di Sumbar, peredaran narkoba telah masuk ke pelosok nagari, sehingga tidak ada lagi daerah yang dapat dikatakan bebas narkoba. Ini memerlukan peran seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/