Home  /  Berita  /  Umum

Jika Anda Dipungut Uang Parkir Melebihi Ketentuan di Lokasi Wisata, Disbudpar Sumbar Siap Ganti Kerugian, Asal...

Jika Anda Dipungut Uang Parkir Melebihi Ketentuan di Lokasi Wisata, Disbudpar Sumbar Siap Ganti Kerugian, Asal...
Pantai Air Manis, Padang
Minggu, 17 Juni 2018 18:05 WIB
PADANG - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi menegaskan bahwa pihaknya siap mengganti kerugian wisatawan jika ada yang dipungut parkir melebihi ketentuan di lokasi objek wisata saat libur Lebaran.

"Untuk tarif parkir resmi motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, bus Rp 5.000, kalau ada yang memungut di atas ketentuan saya siap mengganti dengan syarat pihak yang dipungut mau melaporkan hal ini ke polisi," kata Medi di Padang, Ahad (17/6/2018) seperti dilansir republika.co.id.

Menurut dia, biaya parkir yang dipungut di atas ketentuan masuk kategori pungutan liar dan baru bisa diproses oleh aparat berwenang jika ada laporan yang masuk. "Jika masyarakat yang dirugikan tidak mau melapor jatuhnya bukan pungutan liar melainkan sedekah atau pemberian," kata dia.

Ia menyampaikan mengantisipasi ada pihak-pihak yang memungut parkir di atas ketentuan untuk objek wisata Pantai Air Manis pihaknya telah menggratiskan parkir di kawasan yang dikelola Pemkot Padang. "Kami juga membuat portal mencegah kendaraan tidak masuk ke area pantai agar tidak semrawut," katanya.

"Tidak hanya itu masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat melapor ke Saber Pungli," ujarnya menambahkan.

Ia menyampaikan di Pantai Padang khususnya di Danau Cimpago juga dipasang baliho besar tarif parkir untuk diketahui pengunjung. Berdasarkan data yang dihimpun pada Sabtu (16/6) sekitar 5.000 pengunjung memadati Pantai Padang untuk menikmati pemandangan matahari terbenam.

Akibat padatnya pengunjung, lokasi parkir yang disediakan tidak mampu menampung kendaraan yang ada dan sebagian pengunjung parkir di sisi kanan dan kiri jalan. Dari pengamatan terpantau hampir sebagian besar mobil pengunjung yang parkir nomor polisinya berasal dari luar Sumatera Barat seperti Jakarta, Pekanbaru, Bogor, Bandung dan lainnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Padang berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan pada enam objek wisata. Enam lokasi yang diteliti yaitu kawasan Pantai Padang, kawasan Pantai Air Manis, kawasan Gunung Padang, kawasan GOR Agus Salim, kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan kawasan Kota Tua.

"Berdasarkan temuan dari sisi regulasi ditemukan pengaturan yang tidak rinci tentang parkir di kawasan wisata dan insidentil," kata Ketua Tim Kajian Ombudsman Sumbar Dheka Arya Sasmita. 

Menurutnya, dalam Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2001 tentang perparkiran tidak diatur dengan detail soal izin, kewajiban pengelola dan juru parkir serta kemungkinan munculnya parkir insidentil. "Akibatnya yang terjadi adalah muncul lokasi parkir tidak tetap yang berubah jadi parkir tetap tanpa dilengkapi izin," kata dia.

Kemudian Ombudsman menemukan parkir di kelola banyak pihak sementara dalam Perda diatur dengan jelas bahwa penanggung jawab penyelenggaraan perparkiran adalah Dinas Perhubungan.

"Namun faktanya banyak lokasi parkir yang tidak diawasi oleh Dinas Perhubungan hingga dikelola oleh komunitas atau organisasi pemuda setempat yang lebih dominan dibanding juru parkir resmi yang telah ditetapkan," ujar dia.

Berikutnya dari sisi tarif meski sudah ada ketentuan soal besaran namun tidak bisa menjadi alat kendali seperti batas waktu. Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan karcis parkir tidak selalu tersedia di tangan petugas dan dari keterangan yang dihimpun di lapangan, masih banyak juru parkir tidak memberikan karcis dengan alasan habis atau sedang dicetak seperti di Pantai Padang dan GOR Agus Salim.

"Tidak hanya itu, dari sisi rambu-rambu belum ada marka parkir termasuk titik yang dilarang parkir sehingga kontrol terhadap terjadinya parkir liar sulit diidentifikasi," kata dia.

Menyikapi temuan tersebut Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Padang perlu memperbarui standar layanan parkir dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta merevisi perda perparkiran untuk memperkuat regulasi. ***

Editor:Arie RF
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/