Home  /  Berita  /  Peristiwa

239 Napi Lapas Pariaman Dapat Remisi Idul Fitri

239 Napi Lapas Pariaman Dapat Remisi Idul Fitri
Personel Mapolresta Padang berjaga-jaga dan melayani ribuan keluarga warga binaan Lapas Muaro Kelas IIA Padang, Sumbar yang hendak membezuk anggota keluarga. (foto: @tanharimage/kabarsumbar.com)
Minggu, 17 Juni 2018 09:13 WIB
PARIAMAN - Sebanyak 293 Napi dari 505 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Karan Aur Kota Pariaman, Jumat (15/6/2018), mendapatkan remisi Idul Fitri. Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.

Kepala Lapas Karan Aur Pariaman, Pudjiono Gunawan mengatakan, remisi yang diberikan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri/Lebaran 1439 H/2018 M bagi Napi dan tahanan Muslim.

“Jumlah tahanan dan Napi di Lapas Karan Aur membludak melebihi kapasitas yang hanya sekitar 200 orang, namun kini telah berjumlah 505 jiwa,” ulasnya seperti dilansir kabarsumbar.com.

“Adapun jumlah Napi yang mendapatkan remisi sebanyak 293 Napi dengan rekapitulasi besaran remisi yang diterima sebagai berikut:

Remisi Khusus (RK) I sebagian:

– Remisi 15 hari diterima sebanyak 52 orang– Remisi 1 bulan diterima oleh 120 orang– Remisi 1 bulan 15 hari diterima 27 orang– Remisi 2 bulan diterima oleh 8 orang

RK I terkait PP 28 tahun 2006

– Remisi untuk 2 bulan hanya diterima oleh 1 orang

RK I terkait PP 99 tahun 2012 (SK masih menunggu)

– Remisi untuk yang 1 bulan, dengan usulan 84 orang namun yang telah terbit SK-nya baru 3 orang

RK II (bebas langsung di hari lebaran)

– Hanya untuk remisi 1 bulan yang diterima oleh 1 orang.

“Jadi total jumlah Napi dan tahanan yang menerima remisi idul fittri 1439H/2018M adalah 293 orang,” ungkap Pudjiono. ***

Editor:Arie RF
Sumber:kabarsumbar.com
Kategori:Sumatera Barat, Peristiwa, Umum, GoNews Group, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/