Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dari 80 Ribu Warga Binaan yang Terima Remisi, Terbanyak di Jawa, Sumatera dan Kalimantan, Ini Daftarnya

Dari 80 Ribu Warga Binaan yang Terima Remisi, Terbanyak di Jawa, Sumatera dan Kalimantan, Ini Daftarnya
Ilustrasi.
Minggu, 10 Juni 2018 21:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Momen Idul Fitri tahun ini, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Bahkan dalam pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih dari Rp32 miliar.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melalui siaran persnya, kepada GoNews.co, Minggu (10/6/2018).

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp. 32.417.910.000,yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," ucap malam.

Sri mengungkapkan, sebanyak 80.430 WBP beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri 1439 Hijriah. Lebih lanjut sebanyak 446 WBP langsung bebas.

"Sedangkan sebanyak 79.984 WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat RK Idul Fitri," tandasnya.

Saat ini, Dirjen Pemasyarakatan melanjutkan, WBP dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara," tuturnya.

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu, "kata utami, panggilan akrab Dirjen Pemasyarakatan menambahkan.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Harun Sulianto mengatakan, untuk besaran RK Idul Fitri yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Menurut Harun, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi sebanyak 1 bulan ( 51.775 WBP), disusul 15 hari ( 21.399 WBP), kemudian 1 bulan 15 hari ( 6.125 WBP).

"Dan terahir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja," ujarnya.

Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat ( 8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah( 5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).

Harun Sulianto berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan.

"Baik selama maupun setelah menjalani pidana," tuturnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/