Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPRD Pasaman Gelar Rapat Dengarkan Pengajuan Tiga Ranperda

DPRD Pasaman Gelar Rapat Dengarkan Pengajuan Tiga Ranperda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman, mendengarkan surat masuk Pemda Pasaman terhadap pengajuan tiga Ranperda.
Sabtu, 09 Juni 2018 11:21 WIB
Penulis: Darlinsah P
PASAMAN - DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna mendengarkan surat masuk Pemda Pasaman terhadap pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Pasaman, Jum'at 8 Juni 2018.

Terlihat hadir dalam rapat ini, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, diwakili Wakil Bupati, Atos Pratama, Ketua dan anggota DPRD, serta beberapa kepala OPD, para wartawan dan LSM.

Penyampaian Bupati Pasaman melalui Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, tentang pengajuan Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pengajuan ini didasarkan dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Bidang Kesbangpol di Kabupaten Pasaman.

Kemudian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017. Disampaikannya, pengajuan mengenai penggunaan anggaran Pemda, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam pembangunan Kabupaten Pasaman.

Terakhir yaitu pengajuan Perubahan Atas Perda Kabupaten Pasaman No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Tahun 2016 - 2021.

RPJMD itu merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat pagu indikatif untuk jangka waktu 5 tahun. (drn)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/