Home  /  Berita  /  Hukum

Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, 'Raja Tawuran' Kota Padang Ditembak

Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, Raja Tawuran Kota Padang Ditembak
Raja Tawuran dibawa ke rumah sakit akibat mengalami luka tembak (foto: KLIKPOSITIF/Halbert Caniago)
Jum'at, 08 Juni 2018 11:01 WIB
PADANG - Pentolan geng tawuran di Kota Padang, Frans Prasetyo alias Pan Pare (26), dibekuk tim unit reskrim Polsek Koto Tangah, Padang bersama tim Satreskrim Polresta Padang di Jembatan Layang, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 8Juni 2018 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan pemuda yang dijuluki Raja Tawuran tersebut dilakukan atas dugaan penganiayaan yang dia lakukan pada Maret dan April 2018 lalu.

"Awalnya kami memancing pelaku dengan mengajak bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Anjar Maulana seperti dilansir dari klikpositif.com.

Ia mengatakan, saat tim Opsnal sampai di lokasi, pelaku yang saat itu memakai baju hitam mengetahui bahwa ada polisi yang mengintainya.

"Saat anggota mendekatinya, ia menyadari gerak-gerik anggota kami dan mencoba melarikan diri," lanjutnya.

Ketika pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya, tim langsung memberi tembakan peringatan.

"Kami memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali dan pelaku tidak menghiraukannya, lalu anggota langsung mengejar sepeda motor tersebut," sambungnya.

Berjarak kurang lebih 500 meter, sepeda motor yang dikendarai oleh teman pelaku tergelincir dan pelaku terjatuh dari sepeda motor tersebut.

"Pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor, sementara temannya melarikan diri," lanjutnya.

Saat terjatuh, pelaku memberikan perlawanan kepada anggota kepolisian dengan mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di pinggang dan mengayunkannya ke arah petugas.

"Karena telah mengancam keselamatan anggota, pelaku kami lumpuhkan dengan satu tembakan di kaki sebelah kanannya," sambungnya.

Pelaku yang merupakan pimpinan salah satu geng di Kota Padang itu langsung tergeletak dan tidak bisa memberikan perlawanan.

"Pelaku ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tahun 2018 karena sering melakukan tawuran dan langsung mengambil sepeda motor lawannya," lanjutnya.

Ia mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga kerap melakukan jambret di Kota Padang.

Menurutnya, pelaku diancam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) denga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Sumber:klikpositif.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/