Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gubernur Sumbar Meradang, Ancam Berhentikan Pejabat Bandel, Ini Sebabnya...

Gubernur Sumbar Meradang, Ancam Berhentikan Pejabat Bandel, Ini Sebabnya...
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Selasa, 05 Juni 2018 08:53 WIB
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menertibkan izin perjalanan dinas jajarannya dan menegaskan sanksi pemberhentian dari jabatan bagi yang berupaya mengakali sistem.

"Sebelumnya izin yang sampai ke gubernur hanya perlu paraf dari asisten dan sekda. Mulai sekarang, paraf itu harus disertai tanggal agar tidak ada akal-akalan," katanya di Padang, Senin, 4 Juni 2018, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Gubernur menegaskan penertiban itu usai memimpin rapat tata naskah dinas di Padang. Menurutnya, ada sejumlah temuan inspektorat terkait perjalanan dinas pejabat di Sumbar yang menjadi bahan evaluasi dan tidak boleh lagi terjadi ke depan.

Temuan itu diantaranya pejabat eselon II yang terlalu banyak melakukan perjalanan dinas. Setelah dihitung, jumlah harinya lebih banyak daripada jumlah hari dalam sebulan.

Modus lain adalah pengajuan izin perjalanan dinas yang diajukan setelah kegiatan selesai dengan berbagai alasan. Yang paling fatal, ada pejabat eselon II yang berani melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari gubernur, padahal izin itu wajib.

"Ke depan tidak boleh lagi terjadi. Bagi yang membandel saya sanksi tegas, kalau perlu diberhentikan dari jabatannya," kata dia.

Selain pejabat eselon II, ia juga mengingatkan aturan yang sama berlaku bagi eselon III dan IV. Bagi pejabat itu diwajibkan mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah. ***

Editor:Arie RF
Sumber:Liputan6.com
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan, Umum, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/