https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Lolos dari Riau, Lima Kilo Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Sumbar

Lolos dari Riau, Lima Kilo Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal memperlihatkan makanan barang bukti narkoba. (foto: JawaPos.com)
Senin, 04 Juni 2018 17:36 WIB
PADANG - Jajaran Satresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) mendapat tangkapan kasus narkoba dengan barang bukti paling besar. Polisi menyita barang bukti seberat 5 kilogram sabu dari tangan CRT (27), mahasiswa asal Cilegon, Banten.

Sebelumnya, Oktober 2017 lalu, Polda Sumbar juga berhasil mengamankan sabu seberat 2,7 kg yang berasal dari tiga pelaku jaringan lintas provinsi.

"Ini tangkapan terbesar sejak Polda Sumbar berdiri. Mengamankan 5 kg sabu ini sama kita telah menyelamatkan 5 ribu nyawa yang terdampak narkotika jenis sabu," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal dalam press rilis di Mapolda Sumbar, Senin (4/6).

BB tersebut diangkut tersangka dari Malaysia menuju Riau. Lantas, dari Riau menuju Padang menggunakan jalur darat dan hendak segera diterbangkan ke Jakarta. Namun, untuk mengelabui petugas Bandara, tersangka terlebih dahulu mengemas barang haram tersebut dengan membungkusnya dalam kemasan makanan ringan merek Lay's.

"Nah, tersangka ini menginap di hotel sekalian mengemas sabu dalam bungkusan makanan ringan," kata Kapolda seperti dilansir JawaPos.com.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, jika tersangkan CRT kuat dugaan memiliki jaringan di kota Padang. Pihaknya sendiri telah mendapat informasi dan mengintai keberadaan tersangka sejak sebelumnya masuknya bulan Ramadan.

Dari penyelidikan, lanjut Kumbul, tersangka yang diketahui mahasiswa aktif dan juga penyiar radio di Serang, Banten ini sudah berada di kota Padang sejak tanggal 28 Mei 2018 lalu.

"Kita terus cari keberadaannya. Beberapa kali kita kejar hotel, ternyata tidak ditemukan. Akhirnya, Jumat (1/6) dini hari itu, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka," kata Kumbul.

Di sisi lain, Kapolda Sumbar menegaskan, meski berasal dari Malaysia dan melewati Riau, namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi keterkaitan 5 kg sabu itu dengan tangkapan 1,5 ton sabu di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

"Soal jaringan dan siapa tersangka ini masih terus dikembangkan," kata Jenderal Bintang Dua itu.

Atas perbuatan itu, tersangka CRT dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam maksimal hukuman mati.***

Editor:Arie RF
Sumber:JawaPos.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/