Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
25 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ini Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Ini Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H
Rabu, 30 Mei 2018 12:12 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan hari Raya Idul Fitri 1439 H. Namun, SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753 tertanggal 23 Mei 2018 itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di unit kerja yang melakukan pelayanan umum.

Unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

Kemudian Satpol Polisi Pamong Praja (PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik, Johansyah Syafri membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku di sejumlah unit kerja. “Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2019).

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai SE Bupati Bengkalis, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu mulai tanggal 11-14 Juni 2018. Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari. Yaitu, 18-20 Juni.

Ditegaskan Bupati, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti bersama sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alas an penting yang sifatnya mendesak. Masih mengutip SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja padaKamis (21/6/2018).

Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama. Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jend. Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

''Bagi PNS di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010,'' jelas Johan, mengutip penjelasan pada angka 7 SE Bupati Bengkalis itu.*** #BENGKALIS

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/