Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kabar KemenpanRB

Dulu Sih Dilarang, Tapi Kini PNS Bisa Pakai Mobil untuk Mudik Lebaran, Asal Tak Pakai Biaya Kantor

Dulu Sih Dilarang, Tapi Kini PNS Bisa Pakai Mobil untuk Mudik Lebaran, Asal Tak Pakai Biaya Kantor
Ilustrasi (Istimewa).
Rabu, 30 Mei 2018 19:29 WIB
Jakarta - Ada aturan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran tahun ini. Mereka diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Izin untuk menggunakan kendaraan dinas itu bukan asal sembarang saja. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebut pemakaian kendaraan dinas tidak bisa dibebankan kepada negara. 

"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman saat ditemui usai acara Musrenbangnas 2018, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

Artinya, kata Asman, biaya yang keluar saat pemakaian kendaraan dinas pada waktu mudik ditanggung oleh masing-masing pemakai. Misalnya, biaya bensin, perawatan mobil, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya. Yang penting jaga keselamatan," kata Asman. 

Asman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Ia memastikan, aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum lebaran. 

"Ini lagi saya susun aturannya. Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar," ujarnya. 

Tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran oleh ASN. Pelarangan kendaraan dinas yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pribadi tersebut dituangkan dalam surat edaran.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/