Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Panglima TNI Yakin UU yang Baru Disahkan Efektif Berantas Terorisme

Mantan Panglima TNI Yakin UU yang Baru Disahkan Efektif Berantas Terorisme
Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo saat berbuka bersama di kediaman Fahri Hamzah.
Sabtu, 26 Mei 2018 00:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersyukur akhirnya Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti Terorisme).

Gatot pun yakin dengan disahkannya UU yang dinilainya mempunyai visioner ke depan itu akan efektif dalam memberantas aksi-aksi terorisme di Indonesia.

"Saya yakin UU ini sangat efektif untuk memberantas terorisme. Kita semuanya harus yakin," ucap Gatot kepada awak media usai menjadi pembicara pada Dialog Kebangsaan dengan tema 'Umat Islam dan Masa Depan Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni KA KAMMI di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di bilangan Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Gatot pun mengaku sangat mengapresiasi sikap DPR maupun Pemerintah sejak dalam pembahasan Revisi UU Antiterorisme hingga disahkan menjadi UU, lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kutuhan NKRI. Apalagi, yang membahas ini orang-orang yang visioner ke depan.

Menjawab pertanyaan bahwa dalam UU Antiterorisme yang baru saja disahkan sudah mengakomodir keinginan TNI untuk dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, Gatot dengan tegas mengatakan bahwa TNI tidak mempunyai keinginan.

"Tapi TNI patuh pada hukum. Kalau hukum yang memerintah, maka TNI loyal akan patuh. Karena panglima tertinggi TNI itu adalah hukum. Itu jamannya saya, sekerang juga tetap," tegasnya.

Gatot mengatakan, keterlibatan TNI nanti, berdasarkan UU Nomor 34 adalah Perpres yang segera dikeluarkan presiden. Sebab, menurut dia, yang memberantas teroris itu bukan hanya untuk TNI, bukan untuk polisi, tetapi semua komponen masyarakat.

"Jadi alangkah bodohnya jika pemberantasan teroris itu hanya dilakukan oleh TNI atau polisi. Kita iniĀ  (seluruh komponen bangsa) punya potensi mencegah aksi terorisme. Dan kalau potensi itu dimanfaatkan, saya yakin tidak akan ada aksi teroris," ucapnya.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR, Jumat siang (25/5/2018) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan.

Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme ini. Tidak hanya bicara pemberantasan, UU ini juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.

Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. Revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah menjadi kebutuhan zaman dan desakan publik bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan UU lama.

Sedang perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, adalah menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya.

Untuk penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.

Yang juga baru dalam UU ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. Kini RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi.

Pasal-pasal pencegahan terorisme juga terus diperkaya. Setidaknya ada empat pasal yang mengatur hal ini (Pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D), terutama menyangkut kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/