Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tipikor Tetap Sidangkan Kasus Dana Pensiun Pertamina, Margarito: Ini Konyol

Tipikor Tetap Sidangkan Kasus Dana Pensiun Pertamina, Margarito: Ini Konyol
Diskusi 'Relevansi Putusan Pra Peradilan dalam Bingkai Kepastian Hukum' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018). (GoNews.co/Karundeng)
Selasa, 15 Mei 2018 18:24 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai langkah Pengadilan Tipikor tetap menyidangkan tersangka Edward Soeryadjaya, pemilik Ortus Holding Limited dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina adalah tindakan sewenang-wenang.

Ia bahkan menyebut dalam kasus ini sangat terlihat hukum telah dijadikan sebuah alat untuk memukul seseorang.

"Ini konyol nya, negara ini konyol. Negara ini menakdirkan sebagai negara hukum demokratis dan ada pengadilan tapi punya putusan tidak dipatuhi," katanya dalam diskusi 'Relevansi Putusan Pra Peradilan dalam Bingkai Kepastian Hukum' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Koordinator Masyarakat Anti  Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga menilai  pengangadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah melanggar prinsip hukum. Pasalnya pengadilan tipikor telah menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan. 

"Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara," jelasnya.

Diketahui Hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, pada tanggal 23/4,/2018, menjatuhkan putusan untuk mengabulkan pra peradilan yang diajukan pemohon Edward Soeryadjaya, yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung . 

Edward Soeryadjaya sempat dinyatakan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017. Pada 26 Maret 2018, Edward Soeryadjaya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Pada 9 April 2018, digelar sidang praperadilan pertama. 

Namun pihak Kejaksaan Agung tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Pada 16 April, sidang praperadilan mulai digelar. Hingga 23 April 2018, PN Jakarta Selatan menggelar lima kali sidang praperadilan sampai terbit vonis yang membatalkan surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung terhadap Edward Soeryadjaya dan membatalkan penetapan tersangka atas nama Edward Soeryadjaya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/