Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Cabut Laporan ke Sohibul Imam, Kuasa Hukum Sebut Ingin Damai Jelang Puasa

Fahri Hamzah Cabut Laporan ke Sohibul Imam, Kuasa Hukum Sebut Ingin Damai Jelang Puasa
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief. (GoNews.co)
Senin, 14 Mei 2018 12:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hari ini tiba-tiba Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).

Kedatanganya tersebut, terkait pencabutan laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.

Permohonan pencabutan laporan ini dikirim Fahri lewat surat yang diantar langsung oleh Mujahid.

"Saya hari ini, amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).

Ia menerangkan, sebagaimana rekan-rekan ketahui Fahri Hamzah telah diperiksa sebanyak tiga kali di sini. "Pada hari ini beliau mengamanahkan kepada saya untuk menyampaikan surat itu," ujarnya.

Menurutnya, laporan tersebut dicabut mungkin karena menjelang bulan puasa. "Mungkin karena menjelang bulan puasa, jadi yang baik-baik saja," tuturnya.

Namun, untuk alasan meminta laporan tersebut dicabut, lanjut Mujahid, semuanya akan dijelaskan oleh Fahri Hamzah. "Nanti akan disampaikan oleh pak Fahri ke teman-teman melalui media sosial atau pun secara langsung," urainya.

Mengenai kelanjutan surat permintaan pencabutan laporan itu, Mujahid akan menyerahkan kepada tim di Ditreskrimsus untuk menjalankan sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk alasan kenapa dicabut, itu menjadi ranah beliau sendiri. Nanti pak Fahri yang menyampaikan secara langsung kepada wartawan atau melalui media sosial," Mujahid menegaskan kembali.

Sebagai informasi, Fahri Hamzah sebelumnya telah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/