Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Hutang ke La Nyalla, Lagi-lagi PSSI Mangkir dari Panggilan PN Jaksel

Soal Hutang ke La Nyalla, Lagi-lagi PSSI Mangkir dari Panggilan PN Jaksel
Rabu, 02 Mei 2018 16:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

PSSI yang secara resmi telah dipanggil untuk duduk sebagai pihak tergugat dalam sidang perdana itu memilih tidak hadir. Gugatan perdata kepada PSSI itu diajukan mantan ketua umum PSSI Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang sebesar Rp. 13,9 miliar. Namun PSSI tidak pernah menjawab surat dari La Nyalla tentang bagaimana membicarakan skema pengembalian hutang tersebut.

Hingga akhirnya La Nyalla melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners memilih menempuh jalur hukum.

"Kami menyesalkan sikap PSSI yang menunda hadir di sidang pertama ini. Karena penundaan itu hanya mengulur waktu saja. Kalau memang punya itikad baik, kami pikir tidak perlu mengulur waktu. Seperti sebelumnya juga PSSI tidak menunjukkan sikap yang kooperatif dalam menanggapi surat-surat dari klien kami, tidak satupun surat ditanggapi untuk membicarakan bagaimana dan kapan pengembalian hutangnya," ungkap Achmad Haikal Assegaf, anggota tim kuasa hukum pihak penggugat Rabu siang di PN Jakarat Selatan.

Karena PSSI tidak hadir, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil kembali PSSI tanggal 9 Mei mendatang.

Berawal dari Talangan

Seperti pernah diberitakan, setelah Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Borobudur 2013, La Nyalla dipercaya menjabat wakil ketua umum, mendampingi Djohar Arifin Husin sebagai ketua umum PSSI. Sejak saat itu, La Nyalla mulai menalangi kebutuhan dana untuk PSSI ketika federasi sepakbola tersebut kesulitan cashflow.

"Kepengurusan Pak Djohar yang sejak 2011 sampai 2013, ternyata kan memiliki beban hutang ke beberapa pihak. Termasuk gaji pelatih, wasit dan lain-lain. Nah, diputuskan melalui rapat exco untuk dilunasi oleh kepengurusan hasil KLB 2013. Saat itu sudah mulai Pak La Nyalla mengeluarkan dana talangan," ungkap Aristo Pangaribuan, kuasa hukum La Nyalla.

Di era Djohar, sambungnya, semua hutang tercatat. Melalui perjanjian pinjaman. Yang ditandatangani oleh Djohar selaku ketua umum dan Joko Driyono selaku sekjend. Itu terjadi di periode kepengurusan PSSI tahun 2013 hingga 2015.

"Sedangkan di periode 2015 hingga 2016, di era Pak La Nyalla sebagai ketua umum, perjanjian pinjaman di tandatangani Erwin Dwi Budiawan selaku wakil ketua umum dan Azwan Karim selaku sekjend," tutur Aristo.

Dari semua hutang-hutang itu, setelah dilakukan audit oleh PSSI di awal tahun 2017 lalu, tercatat angka total Rp. 13,9 miliar. Di luar dana talangan La Nyalla yang dipinjamkan ke PT Liga Indonesia sebesar 700 ribu USD.

Angka tersebut tertulis dalam surat pengakuan hutang yang diterbitkan PSSI, pada 22 November 2018 yang ditandatangani Ratu Tisha selaku sekjend. Sedangkan surat pengakuan hutang oleh Liga Indonesia, tertanggal 30 September 2016, yang ditandatangani Joko Driyono selaku direktur.

"Pak Edy Rahmayadi pun tahu persis hutang ini. Karena saat pertama kali Pak La Nyalla bersurat ke Pak Edy, dijawab oleh Pak Edy juga dengan surat, bahwa PSSI masih melakukan audit atas hutang-hutang tersebut, dan nanti setelah audit selesai akan diinformasikan nilainya. Surat itu tertanggal 13 Februari 2017, ditandatangani Pak Edy sendiri. Dan sekarang audit sudah selesai, dan sudah dideklarasi oleh sekjend total nilai hutang PSSI. Jadi sudah clear," papar Aristo.

Hanya saja, ungkap Aristo, PSSI tidak pernah menjawab pertanyaan kliennya tentang bagaimana skema pengembaliannya.

Apakah mau dicicil, atau bagaimana. Hingga saat ini tidak ada satu lembar suratpun dari PSSI yang berniat mengundang atau mendatangi klien kami untuk membicarakan bersama bagaimana roadmap penyelesaian hutang-hutang tersebut.

"Saya juga heran, kan surat dari kami hanya menanyakan bagaimana skemanya, bukan langsung minta uangnya. Itu pun nggak dijawab. Seharusnya Pak Joko Driyono menjawablah, kan beliau tahu persis kronologis hutang-hutang di PSSI dan Liga. Apalagi klien kami memberikan talangan juga karena permintaan dari dia juga waktu itu,” pungkas Aristo. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/