Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Ini Fahri Hamzah Kembali Diperiksa Polda Terkait Kasus Fitnah Sohibul Iman

Hari Ini Fahri Hamzah Kembali Diperiksa Polda Terkait Kasus Fitnah Sohibul Iman
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat ditemui di Kompleks Parlemen. (Muslikhin/GoNews.co)
Rabu, 02 Mei 2018 11:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hari ini Rabu, (2/5/2018), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus laporannya kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief kepada awak media.

"Klien kami memang diperiksa kembali hari ini," ujarnya.

"Saya melihat ada indikasi terlapor ingin melibatkan kasus ini pada sosok Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Aljufri," timpal Mujahid Latief.

Menurut Mujahid, kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan klien-nya cukup sederhana, karena bersumber pada keterangan dan pernyataan Sohibul Iman di media massa nasional yang secara langsung kata dia, bisa dibuktikan.

"Itu tidak memerlukan keterangan orang lain, apalagi ketua majelis Syuro PKS, kami cukup menyerahkan bukti cetak dan elektronik serta video pernyataan yang bersangkutan," tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang.

Menurut Fahri, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah, dan pencemaran nama baik.

Berikut Kronologi Perseteruan Fahri Hamzah dan Sohibul Iman

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menceritakan penyebab perseteruannya dengan Presiden PKS Sohibul Iman yang berujung proses hukum di kepolisian.

Fahri melaporkan Sohibul ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.Fahri mengungkapkan perseteruan dengan Sohibul bermula pada 1 Maret, dipicu pernyataan Sohibul dalam sebuah wawancara di CNN TV yang menyebut dirinya telah berbohong dan membangkang.

"Setelah wawancara yang dilakukan oleh Sohibul tangga 1 Maret, saya tanggal 2 Maret jam 01.00 WIB meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah betul yang bersangkutan menuduh saya berbohong dan berdusta," kata Fahri di Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan terkait kasusnya dengan Sohibul, Rabu (21/3).

Fahri menyebut Sohibul sama sekali tidak memberikan klarifikasi setelah diberi waktu selama 72 Jam terhitung mulai tanggal 2 Maret. Fahri lantas memanggil tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal ucapan Sohibul.

"Saya kemudian pada tanggal 2 Maret waktu itu ngasih waktu 24 jam. Kemudian tanggal 3 Maret saya menyatakan sudah memberikan waktu. Tanggal 3 saya kasih lagi waktu sampai tanggal 5. Tanggal 5 tidak ada klarifikasi maka saya mulai mengundang tim hukum saya untuk mendiskusikan hal ini," cerita Fahri.

Dari hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, Fahri memutuskan melaporkan Sohibul atas pencemaran nama baik. Sebelumnya, ia mengumumkan terlebih dahulu di media sosial bahwa ia akan melaporkan Sohibul ke polisi.

Kedatangan Fahri ke Polda Metro Jaya merupakan yang kedua kalinya terkait laporannya tentang kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Sebelumnya, Fahri datang ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (19/3) lalu.

Di Polda Metro Jaya, Fahri diperiksa Ditreskrimsus dan mengaku dicecar tujuh pertanyaan dalam satu jam oleh penyidik.

"Ya, tadi setelah saksi-saksi lainnya, saya diminta klarifikasi sequence dari peristiwanya," kata Fahri.

Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/