Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon: Era Jokowi, Nasib Buruh Indonesia Kian Suram

Fadli Zon: Era Jokowi, Nasib Buruh Indonesia Kian Suram
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (dok. GoNews.co/Muslikhin)
Selasa, 01 Mei 2018 10:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hari ini 1 Mei 2018, ribuan buruh di seluruh Indonesia menggelar aksi damai dalam rangka "May Day". Dalam aksi ini, mayoritas kaum buruh menyuarakan nasib mereka.

Bahkan menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, nasib kaum buruh di era Joko Widodo kian suram. "Demi memuluskan kepentingan investasi asing, pemerintah Presiden Joko Widodo terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram," ujar Fadli Zon dalam refleksi peringatan Hari Buruh tahun 2018, Selasa (1/5/2018) di Jakarta.

Pemerintah kata Fadli, terus merilis berbagai aturan termasuk melibatkan buruh kasar dari luar negeri. Selain itu lanjut dia, pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal Cina di Indonesia.

"Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram. Celakanya, alih-alih melakukan penegakkan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing," tambahnya.

Fadli mencontohkan, seperti tiga tahun terakhir, dengan Permenakertrans No. 16/2015, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Namun kata dia, belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans No. 35/2015.

"Jika sebelumnya ada ketentuan setiap satu tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi," sesalnya.

Bahkan kata politisi Gerindra ini, pada bulan lalu, pemerintah lagi-lagi mengeluarkan peraturan ngawur. Dimana Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibuat tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

"Perpres No. 20/2018 ini gegabah dengan menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing," tandasnya.

Dengan kata lain, kata dia, semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja.

"Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," urainya.

Fadli Zon juga menilai, kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan dilabrak.

"Klaim bahwa Perpres No. 20/2018 ini disusun untuk melindungi tenaga profesional kita, menurut saya juga omong kosong. Coba baca Pasal 6 ayat 1, di mana diatur bahwa seorang tenaga kerja asing boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan. Ketentuan semacam ini kan berpotensi menutup kesempatan tenaga profesional kita. Lalu di mana perlindungannya," tanya Fadli.

"Makanya jangan heran jika kemudian ada tenaga kerja asing asal Cina yang dalam RPTKA-nya disebut sebagai insinyur, tapi dalam kenyataannya ternyata hanyalah seorang juru masak. Kasus semacam ini sudah banyak ditemukan. Selain karena lemahnya pengawasan, kasus-kasus semacam itu bisa terjadi karena ada malpraktik dalam kebijakan perburuhan," timpalnya.

"Saya mendukung Perpres No. 18/2018 dicabut begitu juga aturan-aturan lain yang mengkhianati buruh dan menghambat kesempatan buruh lokal sejahtera," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/